Besok, Polisi Bakal Periksa Keluarga Korban Dugaan Malapraktik di Bekasi


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan malapraktik terhadap bocah berinisial A (7), yang meninggal dunia didiagnosis kondisi mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil keluarga korban dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (4/10) besok.
"Sudah kami agendakan pada Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," jelas Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/10).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Sejumlah Kontestan Miss Universe
Ade Safri menjelaskan, jajarannya di Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangkaian upaya penyelidikan.
"Siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia," tutur Ade Safri.
Baca Juga:
Polri Ungkap Isi Rekaman CCTV di Lokasi Tewasnya Walpri Kapolda Kaltara
Tak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi di mana kejadian ataupun proses operasi yang dijalani korban dilakukan di salah satu Rumah Sakit (RS).
"Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap 2.402 Kendaraaan Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
