MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan Wakil Ketua DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka.
"Iya (besok diperiksa), masih perlu saya pastikan kapasitas pemeriksaan besok," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/10).
Besok merupakan panggilan pertama Taufik usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Febri meminta Taufik kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok," ujar Febri.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu. Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Wapres Jusuf Kalla Berharap Bahasa Indonesia Ikuti Perkembangan Zaman

