Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bermodal Seragam Polisi, Pria ini Sukses Tarik Kendaraan Bermasalah

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 24 September 2017
Bermodal Seragam Polisi, Pria ini Sukses Tarik Kendaraan Bermasalah

Dedi Sumantri dibekuk polisi gara-gara pakai seragam Brimob untuk tarik kendaraan bermasalah (Foto: Humas Polda Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polres Bogor Kota meringkus seorang pria yang menggunakan seragam Polri untuk menarik kendaraan bermasalah.

Pria yang diketahui bernama Dedi Sumantri (46) pegawai leasing Arjuna ini ditangkap di rumahnya di Kampung Tajur Halang, RT 003 RW 002, Kelurahan Tajur Halang, Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Bogor, Kamis (21/9).

Penangkapan polisi gadungan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menggunakan seragam Polri yang melakukan penarikan mobil bermasalah.

Selanjutnya petugas Leon Bravo Polresta melakukan penyelidikan dan menangkap DS. Berdasarkan pemeriksaan DS mengaku bekerja di Leasing Arjuna yang beralamat di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

" Tersangka mengaku memakai seragam Polri untuk melakukan penarikan kendaraan bermasalah," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (24/9).

Tersangka DS juga mengakui sudah 8 tahun menggunakan seragam Polri untuk menarik kendaraan bermasalah.

Tersangka bersama barang bukti seragam Polri berpangkat Iptu, kesatuan Brimob Kelapa dua, foto seragam dinas, kendaraan oprasional, senjata airsoft gun, KTP dengan identitas pekerjaan Polri, kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Bogor dengan status pekerjaan sebagai anggota Polri.

" Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bogor," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik dari Jawa Barat dalam artikel: Wali Kota Cirebon Geram Tanggapi Pernyataan Dirjen Dukcapil

#Penipuan #Kasus Penipuan #Polda Jabar #Kota Bogor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Sendiri, 7 Lantai Bentuknya Mirip Zamzam Tower
Warga Bogor bakal memiliki embarkasi haji sendiri tidak lagi bergabung di Pondok Gede Jakarta. Embarkasi yang dibangun di kawasan Stadion Pakansari itu rencana memiliki tujuh lantai dengan konsep mirip Zamzam Tower.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Sendiri, 7 Lantai Bentuknya Mirip Zamzam Tower
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Bagikan