Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Segera Dikirim ke Singapura Usai Menkum Koordinasi dengan KPK Hingga Kejagung

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (MP/Didik)
Merahputih.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas sudah meneken berkas permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura.
Tak hanya itu, Supratman juga telah berkomunikasi pula dengan aparat penegak hukum lain untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos.
"Baik KPK, kemudian Kejaksaan Agung, begitu pula Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ucapnya.
Lebih lanjut saat ditemui usai rapat kerja, Supratman mengatakan telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melengkapi dokumen permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang dibutuhkan.
"Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation dan Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya," katanya.
Menkum berharap dokumen permintaan ekstradisi Paulus Tannos tersebut dapat segera dilayangkan kepada pemerintah Singapura.
"Segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim," tuturnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu optimistis permohonan ekstradisi Paulus Tannos pada akhirnya akan dikabulkan oleh pemerintah Singapura. Supratman meyakini hubungan baik antara Indonesia dengan Singapura, serta perjanjian ekstradisi RI-Singapura pada akhirnya mampu menjadi landasan dikabulkannya permohonan ekstradisi Paulus Tannos.
"Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi, namun demikian kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2). Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Juni, Singapura Minta Indonesia Paling Lambat Lengkapi Berkas 30 April

Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP

Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura

Dokumen Lengkap, Pemulangan Paulus Tannos Tinggal Menunggu Waktu
