Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 Oktober 2015
Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi tersebut dinilai akan melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.

Pimpinan KPK sementara Taufiequrachman Ruki membacakan poin-poin penolakan KPK secara institusi terhadap RUU KPK. Ruki membacakan penolakan tersebut pada jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK juga menyebarkan penolakan tersebut melalui media sosial Twitter KPK, @KPK_RI, dan situs web KPK.

"KPK menolak rencana revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," demikian pernyataan KPK melalui akun Twitter resmi KPK. Berikut poin-poin penolakan terhadap RUU Nomor 30 Tahun 2002 dari KPK:

1. Tentang masa kerja KPK

Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK karena sesuai dengan Pasal 2 Angka 6 Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001, menyatakan bahwa MPR mengamanahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Tap MPR tersebut tidak menyebutkan adanya pembatasan waktu tertentu

2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan, karena proses penuntutan oleh KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi

KPK juga mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh penuntutan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (100 % conviction rate)

3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp50 miliar adalah tidak berdasar, karena KPK fokus pada subyek hukum yaitu penyelenggara negara sesuai Tap MPR Nomor: XI Tahun 1999 dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

4. Kewenangan Penyadapan

a. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan. Selama ini, kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila kewenangan ini dicabut maka sama dengan keinginan untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi

b. KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang (legal by regulated) yang berbasis pada evaluasi atau audit proses penyadapan, sehingga ketika KPK melakukan penyadapan tidak diperlukan adanya izin dari pengadilan (legal by court order)

5. KPK tetap tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), kecuali terhadap perkara-perkara secara limitatif yaitu tersangka meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan (unfit to stand trial)

6. KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termasuk mengangkat penyelidik dan penyidik, berdasarkan kompetensinya bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa.

 

Baca Juga:

  1. Pimpinan KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK
  2. ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi
  3. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  4. DPR Belum Terima Draft RUU KKR
  5. Ditanya Jumlah RUU yang Disahkan, Misbakhun Akui Tidak Tahu
#RUU KPK #Rancangan Undang-Undang #Taufiequrachman Ruki #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 14 Maret 2026
KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
KPK Lantik 3 Deputi, Brigjen Pol Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan
Setyo berharap Aminuddin, Asep, dan Ely bisa membawa perubahan yang lebih besar untuk lembaga antirasuah ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
KPK Lantik 3 Deputi, Brigjen Pol Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan
Indonesia
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan
Presiden, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan