Beri Dukungan di Medsos Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN

Ilustrasi - Para ASN Pemprov Sulsel mengikuti upacara peringatan HUT ke-74.ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa (27/10).
Baca Juga
Pemberian dukungan melalui media sosial memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.
Dari data, saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat, kemudian hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran.
"Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," beber dia.

Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada PPK.
Abhan menjelaskan netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.
Diakui Abhan, persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerah-nya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.
"Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," tegas dia.
Baca Juga
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan pilkada.
"Sejalan dengan SKB 5 menteri, kami melakukan rakor netralitas ASN setiap minggu, rakor pilkada, dan rakor perkembangan COVID-19," tutur Akmal. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
