Beramal dan Bersedekah Jadi Lebih Mudah lewat Platform Digital

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 April 2023
Beramal dan Bersedekah Jadi Lebih Mudah lewat Platform Digital

Bank Jago Syariah meluncurkan program Jago Amal. (Foto: merahputih.com/Disya Shaliha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BANK Jago Syariah meluncurkan program terbaru untuk mempermudah nasabahnya melakukan segala bentuk donasi khususnya zakat, infaq, dan sedekah bernama Jago Amal, Rabu (5/4). Program ini lahir setelah melalui berbagai riset dan melihat fakta yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Meski masih menjadi negara berkembang terutama dalam segi perekonomian, Indonesia rupanya memiliki sebuah keunikan. Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Charities Aid Foundation pada 2021 dan 2022, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara yang paling dermawan sedunia.

“Di 2021 dan 2022 tuh kira-kira konsisten angkanya, 60 persen pengguna, ingin sekali punya fitur yang bisa mendukung untuk melakukan kebaikan,” papar Head of Unit Usaha Syariah dari Bank Jago Syariah Waasi Sumintardja pada acara peluncuran Jago amal di Menara BTPN Jakarta.

Baca juga:

Praktis, Ini 5 Situs Rekomendasi untuk Bayar Zakat Fitrah secara Online

Program Jago Amal bekerja sama dengan tiga badan zakat terpercaya di Indonesia. (Foto: merahputih.com/Disya Shaliha)

Lebih lanjut Waasi menambahkan, hadirnya program Jago Syariah didasari oleh fakta survei, ditemukan 8 dari 10 masyarakat Indonesia rutin berdonasi setiap tahunnya.

Namun, menurutnya, masyarakat kerap terhambat untuk melakukan kegiatan mulia ini sebab minimnya layanan penyaluran zakat atau sedekah yang mudah, amanah dan transparan.

Maka dari itu, program Jago Amal bekerja sama dengan tiga amil zakat yang resmi, terverifikasi, dan terpercaya, yakni BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. “Kebetulan kami mendapatkan semacam rezeki begitu ya, untuk langsung dapat bekerja sama dengan tiga badan zakat yang terpercaya,” sambung Waasi.

Waasi juga menyampaikan kalau setelah pandemi berlangsung, banyak orang yang mulai mengalihkan kegiatannya ke platform digital karena dianggap lebih mudah dan cepat, termasuk dalam melakukan kegiatan zakat atau sedekah.

Pernyataan tersebut diamini oleh Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, dan General Manager Pengumpulan ZIS Dompet Dhuafa Ahmad Faqih Syarafaddin. Baik Rizaludin maupun Ahmad Faqih, menjelaskan bagaimana melonjaknya demografi masyarakat yang memilih untuk membayar zakat atau infaq melalui platform digital sejak masa pandemi.

Baca juga:

Pembiayaan Rumah Syariah dan Digital Jadi Solusi Masyarakat untuk Miliki Rumah

Data dari BAZNAS memperlihatkan lonjakan yang amat signifikan dalam pengumpulan zakat lewat platform digital. (Foto: merahputih.com/Disya Shaliha)

Menurut data yang dihimpun BAZNAS pada 2016, pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah lewat platform digital hanya mencapai Rp 0,49 miliar. Sementara pada 2022, jumlah tersebut naik pesat layaknya sebuah roket hingga mencapai angka Rp 158 miliar.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini bisa menjadi layanan kemudahan untuk donatur, masyarakat Indonesia, dan seluruh stakeholder yang memang berkeinginan untuk berbuat baik, khususnya lagi di bulan Ramadan,” ungkap Ahmad Faqih.

Jago Amal hadir dengan beberapa fitur yang dapat memudahkan pengguna untuk melakukan donasi, baik dalam bentuk zakat, infaq, atau sedekah. Di antaranya adalah fitur pockets yang dapat membantu nasabah untuk memisahkan uang ke dalam pos-pos yang berbeda sesuai kebutuhan dan keinginan.

Ada pula fitur yang membuat nasabah dapat membayarkan donasi atas nama orang lain baik itu kerabat maupun keluarga terdekat. Namun, Jago Amal masih memiliki kekurangan. Seperti belum adanya fitur kalkulator zakat yang dapat mempermudah nasabah untuk menghitung jumlah nominal zakat yang harus dikeluarkan. (dsh)

Baca juga:

Platform Digital Hadirkan Pengalaman Perbankan Lebih Efektif

#Zakat #Bank #Bank Syariah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Badan Bank Tanah mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto melalui penyediaan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Usai membayarkan zakat, Presiden langsung melanjutkan agenda dengan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Lifestyle
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan. Simak pengertian, besaran zakat fitrah, serta waktu pembayaran yang dianjurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Beredar unggahan yang menyebut Kemenag bakal memaksimalkan zakat untuk bantu kelancaran program MBG. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Indonesia
OJK Klaim Suku Bunga Kredit Turun ke 8 Persen, Berkat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank
Penurunan bunga kredit diharapkan bisa mendorong permintaan pinjaman, baik untuk konsumsi maupun kegiatan usaha, sehingga mampu menggerakkan perekonomian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
OJK Klaim Suku Bunga Kredit Turun ke 8 Persen, Berkat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank
Indonesia
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Lifestyle
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat zakat fitrah lengkap Arab, latin dan arti. Simak waktu terbaik membayar zakat, ketentuan 2,5 kg beras, serta golongan penerimanya.
ImanK - Rabu, 25 Februari 2026
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bagikan