Bendum Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU


KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Nur Afifah diduga membantu Bupati Abdul Gafur yang merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan menyimpan uang suap dari para pengusaha.
Baca Juga
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).

Nur Afifah diduga merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur untuk mengurus penerimaan uang suap dari para pengusaha. Dia juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk keperluan Abdul Gafur.
"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," ungkap Alex.
Alex mengungkapkan, Nur Afifah ditangkap bersama Abdul Gafur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (12/1). Saat penangkapan itu, Nur Afifah, Abdul Gafur dan orang kepercayaannya Nis Puhadi sedang berada di sebuah mall.
"Dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta," kata Alex.
Baca Juga
Terjaring OTT KPK, Intip Deretan Miliaran Harta Bupati Penajam Paser Utara!
Sebelum terjaring OTT, Nur Afifah juga sempat memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk melengkapi uang yang dibawa sebelumnya dari rekening pribadinya. Total, uang Rp1 miliar itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah disiapkan oleh Nur Afifah.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi; Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. (Pon)
Baca Juga
Ditangkap di Jakarta, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Diperiksa KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
