Bendum Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Januari 2022
Bendum Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU

KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Nur Afifah diduga membantu Bupati Abdul Gafur yang merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan menyimpan uang suap dari para pengusaha.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap

"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: MP/Dicke Prasetia
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dihadirkan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: MP/Dicke Prasetia

Nur Afifah diduga merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur untuk mengurus penerimaan uang suap dari para pengusaha. Dia juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk keperluan Abdul Gafur.

"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," ungkap Alex.

Alex mengungkapkan, Nur Afifah ditangkap bersama Abdul Gafur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (12/1). Saat penangkapan itu, Nur Afifah, Abdul Gafur dan orang kepercayaannya Nis Puhadi sedang berada di sebuah mall.

"Dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta," kata Alex.

Baca Juga

Terjaring OTT KPK, Intip Deretan Miliaran Harta Bupati Penajam Paser Utara!

Sebelum terjaring OTT, Nur Afifah juga sempat memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk melengkapi uang yang dibawa sebelumnya dari rekening pribadinya. Total, uang Rp1 miliar itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah disiapkan oleh Nur Afifah.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi; Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. (Pon)

Baca Juga

Ditangkap di Jakarta, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Diperiksa KPK

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Dugaan Korupsi #Penajam Paser Utara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan