Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

Insiden kereta cepat Whoosh tertahan di akibat layangan/ PT KCIC

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menyoroti insiden terganggunya perjalanan kereta cepat Whoosh akibat benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan Listrik Aliran Atas. Ia meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengambil langkah antisipasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Nasim mengatakan, gangguan seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kereta cepat Whoosh adalah moda transportasi modern yang diharapkan memberi pelayanan cepat, nyaman, aman, dan bebas hambatan, sehingga penumpang sampai

"Maka, kejadian akibat faktor eksternal seperti layangan, balon, bahkan binatang seperti biawak, harus bisa dicegah dengan sistem antisipasi yang matang,” tegas Nasim Khan dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Nasim mengingatkan bahwa keandalan infrastruktur dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kereta cepat. Ia menilai, selain aspek teknis, perlu juga pendekatan sosial di masyarakat, seperti kampanye kesadaran untuk tidak menerbangkan benda berbahaya di sekitar jalur lintasan kereta cepat.

Baca juga:

Kronologis Perjalanan Whoosh Jakarta-Bandung Berantakan Akibat Layang-Layang

“KCIC bersama pemerintah daerah bisa melakukan edukasi ke masyarakat sekitar lintasan. Jangan sampai hal-hal sepele justru mengganggu sistem transportasi publik yang bernilai strategis bagi bangsa,” bebernya.

Lebih jauh, Nasim Khan juga meminta Kementerian BUMN bersama regulator terkait untuk melakukan evaluasi bersama operator, guna memperkuat standar keamanan operasional Whoosh.

“Kereta cepat ini menjadi kebanggaan nasional, jangan sampai citranya turun hanya karena kurangnya pengawasan dan mitigasi risiko,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, perjalanan Kereta Cepat Whoosh rute Tegalluar Summarecon–Halim sempat terganggu akibat benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan Listrik Aliran Atas (Overhead Catenary System/OCS) pada Minggu (24/8) malam. Gangguan terjadi di salah satu terowongan antara Stasiun Tegalluar Summarecon dan Padalarang.

Sebelumnya, Kereta cepat Whoosh relasi Tegalluar Summarecon-Halim Jakarta sempat mengalami keterlambatan selama 40 menit pada 24 Juli 2025, akibat menabrak seekor biawak di jalur antara Stasiun Padalarang dan Karawang.

Pada 7 April 2025, Kereta cepat Whoosh juga sempat terhenti selama tujuh menit di kilometer 1+300 antara Stasiun Karawang dan Halim, sekitar pukul 15.51 WIB. Penyebabnya terdapat balon yang tersangkut pada kabel Listrik Aliran Atas. (Pon)

#DPR RI #Kereta Cepat #Whoosh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Long Weekend Isra Mikraj, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat
Penumpang kereta cepat Whoosh naik saat long weekend Isra Mikraj. 20 ribu orang diprediksi berangkat dengan Whoosh.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Long Weekend Isra Mikraj, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan