Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Benang Layang-Layang Ganggu Whoosh, DPR Minta KCIC Lakukan Antisipasi

Insiden kereta cepat Whoosh tertahan di akibat layangan/ PT KCIC

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menyoroti insiden terganggunya perjalanan kereta cepat Whoosh akibat benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan Listrik Aliran Atas. Ia meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengambil langkah antisipasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Nasim mengatakan, gangguan seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kereta cepat Whoosh adalah moda transportasi modern yang diharapkan memberi pelayanan cepat, nyaman, aman, dan bebas hambatan, sehingga penumpang sampai

"Maka, kejadian akibat faktor eksternal seperti layangan, balon, bahkan binatang seperti biawak, harus bisa dicegah dengan sistem antisipasi yang matang,” tegas Nasim Khan dalam keterangannya, Selasa (26/8).

Nasim mengingatkan bahwa keandalan infrastruktur dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kereta cepat. Ia menilai, selain aspek teknis, perlu juga pendekatan sosial di masyarakat, seperti kampanye kesadaran untuk tidak menerbangkan benda berbahaya di sekitar jalur lintasan kereta cepat.

Baca juga:

Kronologis Perjalanan Whoosh Jakarta-Bandung Berantakan Akibat Layang-Layang

“KCIC bersama pemerintah daerah bisa melakukan edukasi ke masyarakat sekitar lintasan. Jangan sampai hal-hal sepele justru mengganggu sistem transportasi publik yang bernilai strategis bagi bangsa,” bebernya.

Lebih jauh, Nasim Khan juga meminta Kementerian BUMN bersama regulator terkait untuk melakukan evaluasi bersama operator, guna memperkuat standar keamanan operasional Whoosh.

“Kereta cepat ini menjadi kebanggaan nasional, jangan sampai citranya turun hanya karena kurangnya pengawasan dan mitigasi risiko,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, perjalanan Kereta Cepat Whoosh rute Tegalluar Summarecon–Halim sempat terganggu akibat benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan Listrik Aliran Atas (Overhead Catenary System/OCS) pada Minggu (24/8) malam. Gangguan terjadi di salah satu terowongan antara Stasiun Tegalluar Summarecon dan Padalarang.

Sebelumnya, Kereta cepat Whoosh relasi Tegalluar Summarecon-Halim Jakarta sempat mengalami keterlambatan selama 40 menit pada 24 Juli 2025, akibat menabrak seekor biawak di jalur antara Stasiun Padalarang dan Karawang.

Pada 7 April 2025, Kereta cepat Whoosh juga sempat terhenti selama tujuh menit di kilometer 1+300 antara Stasiun Karawang dan Halim, sekitar pukul 15.51 WIB. Penyebabnya terdapat balon yang tersangkut pada kabel Listrik Aliran Atas. (Pon)

#DPR RI #Kereta Cepat #Whoosh
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Komisi VIII DPR meminta pemanfaatan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai dapur umum darurat di wilayah terdampak longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Dari total jiwa terdampak, sebanyak 1.497 jiwa (455 KK) terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
Indonesia
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Bagikan