Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Penganiaya Ahli IT ITB

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 Oktober 2017
Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Penganiaya Ahli IT ITB

Dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hermansyah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus pengeroyokan ahli IT dari ITB sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun lantaran belum lengkap berkas penganiaya ahli IT ITB itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas penganiaya ahli IT dari ITB Hermansyah, Laurens Paliama alias Rolu ke penyidik karena berkasnya dianggap belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formal maupun materil ternyata hasil penyidikannya belum lengkap. Untuk itu pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya,' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (6/10).

Kejati DKI Jakarta sebagaimana dilansir Antara menerima berkas tersangka tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 September 2017.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Hermansyah mengalami luka di leher dan nadi pergelangan tangan akibat penyerangan yang ia alami di Tol Jagorawi KM 6 antara TMII dan Tol JORR, Jakarta Timur, menjelang Minggu (9/7) subuh.

Saat itu dia mengendarai mobilnya dari arah Jakarta untuk pulang ke Depok. Namun ketika melalui KM 6 Tol Jagorawi diserempet oleh mobil lain. Dia disuruh menepi yang langsung diserang oleh sekitar lima pelaku, yang salah satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Setelah penyerangan pelaku lantas melarikan diri.(*)

#Ahli Telematika #ITB #Pengeroyokan #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Pemanfaatan AI dapat membantu organisasi meningkatkan efisiensi serta mendorong daya saing Indonesia serta menambah pondasi dalam bangunan kedaulatan digital di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi
Penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi
Indonesia
Buku Konsep Prabowonomics Diluncurkan di ITB, Dasco: Harus Dibaca
Dasco menilai buku ini refleksi kritis terhadap demokrasi dan persatuan nasional merujuk konsep Prabowonomics.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Buku Konsep Prabowonomics Diluncurkan di ITB, Dasco: Harus Dibaca
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Bagikan