Beli Sepatu Rp 10 Juta Ditagih Bea Masuk Rp 31 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Beli Sepatu Rp 10 Juta Ditagih Bea Masuk Rp 31 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai diperbincangkan seorang warganet mengaku menerima tagihan Bea Masuk senilai Rp 31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta. Bea dan Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp 562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp 8,81 juta. Untuk itu, Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail Bea Masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp 2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp 1,26 juta, PPh Impor 20 persen senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk selalu memerhatikan masukan dari masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan. Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap beberapa komplain masyarakat terhadap kinerja Ditjen Bea dan Cukai.

"Untuk tempat Pak Asko (Dirjen Bea dan Cukai Askolani), saya minta teman-teman Bea Cukai perbaiki, perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang terkadang sensitif," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Baca juga:

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Terkait sejumlah kasus yang melibatkan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir, Menkeu menilai hal tersebut merupakan bagian dari tugas serta risiko Bea dan Cukai dalam pengawasan pergerakan barang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Ia menilai di era media sosial saat ini Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan pertama kali. Sebagai bagian dari tugas lembaga, Sri Mulyani meminta jajaran Bea dan Cukai agar lebih aktif dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan baru, khususnya kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Kita (Kemenkeu) merespons dan menyeimbangkan antara dari sisi keamanan dan menjaga dengan pelayanan yang harus terus kita tingkatkan," ujarnya. (*)

#Bea Cukai #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Bagikan