Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Anak balita dan ibu menerima bantuan makanan untuk pemenuhan gizi agar terhindar dari stunting
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan memberikan insentif fiscal kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik pada upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025, menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar.
Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp 475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp 775 miliar.
Selain dari segi nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah pada tahun ini, dengan rincian 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.
Baca juga:
Sedangkan, pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.
Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Sementara untuk kota, yaitu Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Turunkan Insentif Stunting Bagi Pemda, Jadi Hanya Rp 300 Miliar
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral