Beli Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Bebas PPN 100% Sampai Juli 2025


Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025 bagi properti dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Fasilitas PPN DTP mencapai maksimal 100 persen diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar. Adapun, diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kebijakan PPN untuk perumahan ini mencerminkan wujud insentif yang berasaskan keadilan di tengah penerapan tarif PPN 12 persen.
Baca juga:
Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN
"Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate," tutur Menkeu.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia juga mengapresiasi pemerintahan di bawah Preside Prabowo Subianto yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.
"Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujarnya, dikutip Antara, di acara yang sama. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga

Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
