Beking Kebijakan Menteri Baru, Gerindra: Penenggelaman Kapal Asing Mubazir


Penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing (dok. kementerian kelautan dan perikanan)
MerahPutih.com - Partai Gerindra memastikan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo selalu berpihak ke nelayan meski berencana memanfaatkan kapal-kapal maling ikan yang statusnya telah inkracht di pengadilan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, memang ada baiknya kapal pencuri ikan diserahkan kepada nelayan daripada mubazir hanya ditenggelamkan begitu saja.
Baca Juga
Intip Harta Bos Gerindra Edhy Prabowo Calon Menteri Baru Jokowi
"Prinsipnya daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan kita yang selama ini memang kesulitan membeli kapal. Yang harus dijaga adalah prosedur hukumnya harus ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (21/11).
Dasco menyebut, Edhy Prabowo akan melanjutkan dan bahkan menyempurnakan setiap kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap sudah baik, termasuk soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing.
"Kami memahami semangat kebijakan tersebut adalah keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," kata dia.

Menurut Dasco, penenggelaman kapal adalah opsi terakhir yang bisa diterapkan terhadap kapal-kapal pencuri ikan. Namun, kata Dasco, opsi selain penenggelaman kapal lebih pro terhadap nelayan.
"Kalau mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan, ketentuan penenggelaman itu adalah opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing," ucap Dasco.
Baca Juga
Gerindra Bela Menteri Edhy Prabowo Hentikan Penenggelaman Kapal Asing
Oleh karena itu, jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka Gerindra menyarankan Edhy membuka opsi lain yang lebih pro nelayan yakni penyitaan kapal pencuri tersebut.
"Untuk selanjutnya melalui putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah untuk nelayan dan keluarganya atau dijadikan puskesmas keliling," imbuh Dasco. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
