Pemilu 2019

Begini Tata Cara Pencoblosan Agar Surat Suara Kamu Sah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 April 2019
 Begini Tata Cara Pencoblosan Agar Surat Suara Kamu Sah

Ilustrasi Surat Suara untuk DPR di Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

PEMILU 2019 tinggal sepekan lagi, tepatnya tanggal 17 April nanti semua warga yang memiliki hak pilih menuju tempat pemungutan suara (TPS) guna menentukan pilihannya baik untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 3 total pemilih mencapai 190.779.969 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 95.373.698 orang dan pemilih perempuan 95.406.271 orang.

Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, kemudian periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos nanti. Cara termudahnya, bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah.

Contoh surat suara Pemilu 2019
Salah satu contoh surat suara Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Tepat pada 17 April 2019 datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kamu. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, kamu akan ditemui panitia yang kemudian dipersilakan mengisi daftar hadir.

Baca Juga : Menengok Ulang Metode Penghitungan Total Suara dari Pemilu ke Pemilu

Selanjutnya kamu menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian diminta menunggu hingga panitia memanggil.

Pemilu tahun 2019 ini pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Tapi untuk wilayah DKI Jakarta hanya mendapatkan empat surat suara.

Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR. Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.

Jika pemilih DKI Jakarta tidak ada surat suara warna hijau untuk (Pileg) Kabupaten atau kota.

Nah, bagaimana surat suara kamu sah atau tidak?

Surat suara yang dicoblos dinyatakan sah sebagai berikut:

Pada surat suara Pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Petugas KPPS merapikan surat suara
Petugas KPUD merapikan surat suara persiapan pencoblosan tanggal 17 April nanti (Antaranews)

Untuk surat suara Pileg DPR keharusan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,atau nama calon anggota DPR. Kemudian surat suara DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Sementara itu untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota. Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.

TPS tempat surat suara dicoblos
TPS tempat surat suara dicoblos oleh pemilih (Foto: antaranews)

Setelah menggunakan hak pilih, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara ke kotak yang telah disediakan panitia TPS.

Sementara itu, surat suara kamu dikategorikan tidak sah apabila:

Pada surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon atau partai politik atau nama calon. Kemudian surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.

Setelah itu, surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Selanjutnya surat suara dikatagorikan tidak sah jika dicoblos tapi dicoret-coret.

Terakhir surat suara dinyatakan tidak sah bila dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Selamat mencoblos, pastikan surat suara kamu sah dan berguna menentukan masa depan bangsa selama lima tahun ke depan.(Asp).

Baca Juga : Mau Eksis Mencoblos? Cari Tahu Dulu Perbedaan DPR Vs DPD dan Warna-warni Jenis Kertas Suara!

#APRIL EKSIS #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Surat Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024
Aktivitas emak-emak pekerja lepas melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 23 Oktober 2024
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024
Berita
Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti
Bawaslu DKI memastikan, surat suara yang tercoblos sudah diganti.
Soffi Amira - Senin, 19 Februari 2024
Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti
Berita
KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, meminta pemilih membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik.
Soffi Amira - Senin, 12 Februari 2024
KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik
Berita
Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS
Cara cek DPT online bisa dilakukan lewat HP atau desktop. Pemilih juga bisa mengetahui lokasi TPS.
Soffi Amira - Senin, 12 Februari 2024
Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS
Berita
Pemerintah Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Berjalan Optimal
Pemerintah memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan optimal.
Soffi Amira - Rabu, 07 Februari 2024
Pemerintah Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Berjalan Optimal
Berita
Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya
Surat suara Pemilu 2024 terdiri dari lima jenis, yaitu Capres-Cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Soffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya
Indonesia
KPU DKI Lakukan Pengadaan Surat Suara Logistik Tahap Dua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pengadaan surat suara logistik Pemilihan Umum (Pemilu) tahap 2. KPU DKI hanya pengadaan surat suara DPD dan DPRD DKI Jakarta.
Mula Akmal - Rabu, 15 November 2023
KPU DKI Lakukan Pengadaan Surat Suara Logistik Tahap Dua
Indonesia
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa partainya sudah sangat solid menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun dihantam isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Mula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
Indonesia
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
PAN secara terang-terangan mendoakan Prabowo agar dapat memenangi Pilpres 2024.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Indonesia
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani merupakan angin segar bagi politik tanah air.
Mula Akmal - Senin, 12 Juni 2023
Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
Bagikan