Begini Tata Cara Pencoblosan Agar Surat Suara Kamu Sah


Ilustrasi Surat Suara untuk DPR di Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
PEMILU 2019 tinggal sepekan lagi, tepatnya tanggal 17 April nanti semua warga yang memiliki hak pilih menuju tempat pemungutan suara (TPS) guna menentukan pilihannya baik untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, DPT Hasil Perbaikan 3 total pemilih mencapai 190.779.969 orang. Terdiri atas pemilih laki-laki 95.373.698 orang dan pemilih perempuan 95.406.271 orang.
Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, kemudian periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos nanti. Cara termudahnya, bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah.

Tepat pada 17 April 2019 datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kamu. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, kamu akan ditemui panitia yang kemudian dipersilakan mengisi daftar hadir.
Baca Juga : Menengok Ulang Metode Penghitungan Total Suara dari Pemilu ke Pemilu
Selanjutnya kamu menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian diminta menunggu hingga panitia memanggil.
Pemilu tahun 2019 ini pemilih akan mendapatkan lima surat suara sekaligus. Tapi untuk wilayah DKI Jakarta hanya mendapatkan empat surat suara.
Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR. Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.
Jika pemilih DKI Jakarta tidak ada surat suara warna hijau untuk (Pileg) Kabupaten atau kota.
Nah, bagaimana surat suara kamu sah atau tidak?
Surat suara yang dicoblos dinyatakan sah sebagai berikut:
Pada surat suara Pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara Pileg DPR keharusan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik,atau nama calon anggota DPR. Kemudian surat suara DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Sementara itu untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota. Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.

Setelah menggunakan hak pilih, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara ke kotak yang telah disediakan panitia TPS.
Sementara itu, surat suara kamu dikategorikan tidak sah apabila:
Pada surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon atau partai politik atau nama calon. Kemudian surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
Setelah itu, surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Selanjutnya surat suara dikatagorikan tidak sah jika dicoblos tapi dicoret-coret.
Terakhir surat suara dinyatakan tidak sah bila dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Selamat mencoblos, pastikan surat suara kamu sah dan berguna menentukan masa depan bangsa selama lima tahun ke depan.(Asp).
Baca Juga : Mau Eksis Mencoblos? Cari Tahu Dulu Perbedaan DPR Vs DPD dan Warna-warni Jenis Kertas Suara!
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024

Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti

KPU: Surat Suara Boleh Dibuka sebelum Masuk Bilik

Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS

Pemerintah Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Berjalan Optimal

Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

KPU DKI Lakukan Pengadaan Surat Suara Logistik Tahap Dua

Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019

PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Rencana Pertemuan AHY-Puan Angin Segar Bagi Politik Tanah Air
