Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya
Ada lima jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus dicoblos. Foto: KPU RI
MerahPutih.com - Surat suara Pemilu 2024 penting diketahui oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang. Selain Capres dan Cawapres, masyarakat juga harus memilih para calon legislatif.
Nantinya, pemilih akan diberikan lima lembar surat suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu dari lima lembar surat suara dikhususkan untuk Capres dan Cawapres. Kemudian, empat lembar lainnya merupakan surat suara untuk calon legislatif.
Baca juga:
Lalu, apa saja jenis surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Mengutip laman resmi KPU, jenis surat suara Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Berikut adalah jenis dan warnanya:
1. Surat Suara Capres dan Cawapres (Abu-abu)
Pertama, jenis surat suara memiliki warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara abu-abu terdiri dari nomor urut, foto, nama Capres-Cawapres, hingga partai politik pengusul.
Selanjutnya, pemilih harus mencoblos di bagian foto, nama, atau area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Surat Suara DPD (Merah)
Kedua, masyarakat juga harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara DPD memiliki kode warna merah. Nantinya, ada nomor urut, nama, serta foto calon anggota DPD di dalam surat suara tersebut.
Sama seperti Capres-Cawapres, pemilih harus mencoblos di bagian foto, nama, dan area yang berada di dalam kotak.
Baca juga:
Bawaslu Ingatkan KPU Daerah Kerawanan Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara
3. Surat Suara DPR (Kuning)
Ketiga, surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki warna kuning. Dalam surat suaranya, ada nomor urut, logo, dan nama partai politik pengusungnya.
Kemudian, ada pula daftar calon anggota DPR dari masing-masing partai. Pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai politik atau nama calon anggota DPR.
4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)
Selanjutnya, ada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dengan warna biru. Sama seperti jenis surat suara DPR, ada nomor urut, logo, dan nama partai.
Kemudian, dilengkapi dengan daftar nama calon anggota DPRD Provinsi. Untuk memberikan suara, pemilih hanya perlu mencoblos di bagian nama partai atau nama calon anggota.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Terakhir, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki warna hijau. Untuk tampilannya, tidak berbeda jauh dengan surat suara DPR dan DPRD Provinsi. Jadi, pemilih bisa mencoblos di bagian yang sama seperti dua surat suara tersebut.
Setelah mencoblos lima surat suara Pemilu 2024, pemilih hanya tinggal memasukkannya saja ke kotak suara yang sudah disediakan di TPS. (sof)
Baca juga:
Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Taiwan, KPU Berikan Klarifikasi
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS