Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
Ketahui 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Ada lima jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus dicoblos. Foto: KPU RI

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Surat suara Pemilu 2024 penting diketahui oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang. Selain Capres dan Cawapres, masyarakat juga harus memilih para calon legislatif.

Nantinya, pemilih akan diberikan lima lembar surat suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu dari lima lembar surat suara dikhususkan untuk Capres dan Cawapres. Kemudian, empat lembar lainnya merupakan surat suara untuk calon legislatif.

Baca juga:

Prabowo Minta Pendukung Pantau Upaya Merusak Surat Suara

Lalu, apa saja jenis surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Pekerja memasukkan logistik pemilu ke truk boks yang disewa KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/2)
Pekerja memasukkan logistik pemilu ke truk boks yang disewa KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (5/2). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Mengutip laman resmi KPU, jenis surat suara Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Berikut adalah jenis dan warnanya:

1. Surat Suara Capres dan Cawapres (Abu-abu)

Pertama, jenis surat suara memiliki warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara abu-abu terdiri dari nomor urut, foto, nama Capres-Cawapres, hingga partai politik pengusul.

Selanjutnya, pemilih harus mencoblos di bagian foto, nama, atau area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara DPD (Merah)

Kedua, masyarakat juga harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara DPD memiliki kode warna merah. Nantinya, ada nomor urut, nama, serta foto calon anggota DPD di dalam surat suara tersebut.

Sama seperti Capres-Cawapres, pemilih harus mencoblos di bagian foto, nama, dan area yang berada di dalam kotak.

Baca juga:

Bawaslu Ingatkan KPU Daerah Kerawanan Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara

3. Surat Suara DPR (Kuning)

Ketiga, surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki warna kuning. Dalam surat suaranya, ada nomor urut, logo, dan nama partai politik pengusungnya.

Kemudian, ada pula daftar calon anggota DPR dari masing-masing partai. Pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai politik atau nama calon anggota DPR.

4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)

Selanjutnya, ada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dengan warna biru. Sama seperti jenis surat suara DPR, ada nomor urut, logo, dan nama partai.

Kemudian, dilengkapi dengan daftar nama calon anggota DPRD Provinsi. Untuk memberikan suara, pemilih hanya perlu mencoblos di bagian nama partai atau nama calon anggota.

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)

Terakhir, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki warna hijau. Untuk tampilannya, tidak berbeda jauh dengan surat suara DPR dan DPRD Provinsi. Jadi, pemilih bisa mencoblos di bagian yang sama seperti dua surat suara tersebut.

Setelah mencoblos lima surat suara Pemilu 2024, pemilih hanya tinggal memasukkannya saja ke kotak suara yang sudah disediakan di TPS. (sof)

Baca juga:

Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Taiwan, KPU Berikan Klarifikasi

#Pemilu 2024 #Capres 2024 #Surat Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Berita Foto
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024
Aktivitas emak-emak pekerja lepas melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 23 Oktober 2024
Aksi Emak-emak Melipat Surat Suara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Bagikan