Begini Tahapan Pengguna Medsos Dapat Penghargaan Badge Awards

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Maret 2021
Begini Tahapan Pengguna Medsos Dapat Penghargaan Badge Awards

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/LoboStudioHambur)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memastikan, program Badge Awards diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverifikasi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, pemberian penghargaan bagi pelapor akun penyebar ujaran kebencian ini khususnya untuk kasus yang tidak terungkap.

Setelah diverifikasi dan ternyata benar, polisi akan cek pelakunya.

Baca Juga:

Polri: Badge Awards untuk Pelapor Tindak Pidana di Medsos Masih Wacana

"(Kemudian) kami selidiki (apakah) memenuhi unsur dan dipidanakan. Setelah putus (pengadilan), kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," ujar dia kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (18/3).

Jenis kasus apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana siber dapat diadukan.

Pelaporan dapat diajukan melalui pesan singkat ke akun Polri.

Lantas tim Siber yang akan menindaklanjuti itu ke pelapor. Polisi menjamin identitas pelapor dirahasiakan.

“Iya (dirahasiakan). Itu dibuktikan dengan 148 pesan langsung (direct message) yang tidak diumumkan," sambung Slamet.

Bila dalam proses pengusutan aduan itu dianggap tak sesuai dengan indikator, maka pelapor tak mendapatkan lencana. Bahkan, pelapor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Informasi yang diterima Dittipidsiber akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

"(Badge Awards) diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yang terverfikasi, khususnya untuk kasus yang tidak terungkap," kata dia.

Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).
Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Adapun beberapa dugaan tindak pidana yang bisa dilaporkan antara lain kasus penipuan hingga scam.

Slamet menyampaikan, Badge Awards baru bisa diberikan apabila pengadilan sudah memutuskan orang yang melakukan tindak pidana itu bersalah.

"Kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," tuturnya.

Namun, jika kasus yang dilaporkan hanya seperti peristiwa saling lapor yang bisa diselesaikan Dittipidsiber, Badge Awards tidak akan diberikan.

Slamet mengharapkan masyarakat melaporkan kasus-kasus yang terselubung dan sulit diungkap.

"Tapi kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa. (Harus) kasus yang kita sulit mengungkapnya," terang Slamet.

Sementara itu, akun sosial media yang terkena teguran tim virtual police melalui direct message (DM) kembali bertambah.

Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021 lalu. Kali ini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.

"148 akun sudah kami DM," kata Slamet.

Baca Juga:

Bahaya! Jangan Pamerkan Sertifikat Vaksin COViD-19 di Medsos

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan mayoritas akun sosial media (aosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya karena persoalan sentimen pribadi.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Rusdi.

Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.

Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujar dia.

Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Peringatkan Belasan Akun Medsos karena Sebar Hoaks

#Media Sosial #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
TikTok Awards 2026 resmi diumumkan. Simak cara voting kreator favorit, batas waktu 26 Oktober, dan jadwal TikTok Awards Southeast Asia di Bali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
ShowBiz
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
TikTok Awards Indonesia 2026 mengumumkan nominasi dalam berbagai kategori kreator. Simak daftar lengkap nominasi dan tema “The Ones Who Spark It”.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
 Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Fun
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Instagram memperbarui logo teks setelah sekitar 10 tahun. Desain baru tampil lebih bersih dan modern, dengan bentuk huruf yang menyerupai tulisan tangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Bagikan