Begini Kode-Kode Suap Bupati Jepara Kepada Hakim PN Semarang


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi suap dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Kode 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman' digunakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam komunikasi di antara mereka saat penyerahan uang.
Marzuqi yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan di PN Semarang.
"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Menurut Basaria uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp200 juta. Uang ratusan juta rupiah itu diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah.
"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ungkap Basaria.
Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Basaria.
Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Boni Hargens Nilai Bawaslu Masuk Angin Terkait Aksi Reuni Akbar Alumni 212
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
