Begini Kode-Kode Suap Bupati Jepara Kepada Hakim PN Semarang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi suap dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Kode 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman' digunakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam komunikasi di antara mereka saat penyerahan uang.
Marzuqi yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan di PN Semarang.
"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Menurut Basaria uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp200 juta. Uang ratusan juta rupiah itu diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah.
"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ungkap Basaria.
Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Basaria.
Atas perbuatannya, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Boni Hargens Nilai Bawaslu Masuk Angin Terkait Aksi Reuni Akbar Alumni 212
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung