Begini Jatah Uang Korupsi Alquran Dibagi-bagi ke Sejumlah Politisi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juli 2017
Begini Jatah Uang Korupsi Alquran Dibagi-bagi ke Sejumlah Politisi

Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua AMPG Fadh El Fouz mengungkap proses pembagian "fee" (jatah) kepada sejumlah pihak dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

"Pada saat penggeledahan KPK di rumahnya Vasko maupun Rizky, apakah saya dan saudara-saudara tahu bahwa kita akan digeledah besok ? Kan tidak. Jadi catatan itu saat kita semua duduk di hotel Akmani di jl Wahid Hasyim," kata Fadh dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/7).

"Saudara Rizky tidak ikut, dia di luar tapi pembagiannya kita sepakat semua, ini Senayan, bang Zul sekian. Ini sekian, ini sekian, itu angka presentasinya didudukkan bersama," tambah Fadh.

Fadh El Fouz dalam perkara ini didakwa menerima Rp 3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Vasko dan Rizky yang dimaksud Fadh adalah Vasko Ruseimy dan Rizky Moelyoputro yaitu rekan Fadh di Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).

"Bukan saya yang menentukan. Saya mencatat kenapa karena saya ketua umumnya mereka takut sama saya. Tapi angka ini didudukkan bersama," tambah Fadh.

Perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar dengan pembagian fee: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

Namun Vasko dalam sidang mengaku tidak tahu apakah ada uang yang mengalir untuk mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Saya berkata sejujur-jujurnya, supaya saya tidak ada beban. Saudara Vasko harus jujur. Ia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka, yang bohong saudara VasKo, ia ikut mengantar ke rumah saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan saudara Priyo jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," ungkap Fadh.

Ia pun bersumpah bahwa ada uang yang diberikan kepada Priyo.

"Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasko, Samsu mengakui, Dendy mengakui kalau (uang) itu sampai, karena Vasko bekerja kepada suadara priyo jadi dia wajib melindungi Priyo," tambah Fadh.(*)

Sumber: ANTARA

#Fahd El Fouz #Alquran #Kementerian Agama #Kasus Korupsi #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Bagikan