Begini Janji Menggiurkan Tersangka TPPO ke Calon ABK Long Xing 629

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2020
Begini Janji Menggiurkan Tersangka TPPO ke Calon ABK Long Xing 629

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629, di Kantor Bareskrim Polri (ANTARA/ Anita Pe

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 3 tersangka kasus dugaan pidana perdagangan orang menjanjikan kepada para korban untuk dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak di kapal Long Xing 629.

"Tersangka menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) kepada korban. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai ABK legal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (21/5).

Baca Juga:

Pemerintah Keluarkan Sikap Atas Kasus Pelarungan WNI Meninggal di Kapal Tiongkok

Namun, tersangka tidak menepati janjinya. Perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT SMG menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, hanya dibayarkan 1.350 dolar AS.

Bahkan, PT APJ tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja dengan para ABK. Perusahaan menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan yang ada di Busan, Korsel.

Sementara PT LPB diketahui menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan, namun kemudian dipotong 3.550 dolar AS sehingga korban hanya menerima 650 dolar AS selama 14 bulan.

Penyidik Bareskrim (kiri) menggunakan APD lengkap meminta keterangan saksi ABK Kapal Long Xing 629, di RPTC, Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (13/5). (Dittipidum Bareskrim Polri)

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019 dan bekerja di kapal ikan.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Investigasi Meninggalnya ABK WNI di Kapal Tiongkok

"Awalnya ada 22 ABK yang diberangkatkan di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, menambahkan.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara, seperti dikutip Antara, empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar. (*)

#Perdagangan Manusia #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan