Begini Evaluasi Work From Anywhere dan Jam Kerja Fleksibel Versi Kemenaker

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Begini Evaluasi Work From Anywhere dan Jam Kerja Fleksibel Versi Kemenaker

Ilustrasi ASN.(foto: dok Kementerian ATR BPN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah meluncurkan regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) dengan jam kerja yang fleksibel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, program itu merupakan upaya untuk memacu produktivitas dalam melayani publik.

"Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani.

Ia mengaku, saat ini pihaknya belum membahas terkait kebijakan serupa untuk sektor swasta, mengingat konteks dalam aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja yang dilakukan oleh ASN.

Baca juga:

Bantuan Subsidi Upah Cair, Begini Cara Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker

"Konteksnya kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," ujar dia lagi.

Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6).

Permen-PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Fleksibilitas kerja ASN sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. (*)

#Kemenaker #ASN #Work From Anywhere
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Saat hendak memasuki sesi latihan kedua, almarhum mengeluhkan pandangan gelap serta pusing, lalu kehilangan kesadaran.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Olahraga
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat mendapat dukungan Pemkab Bandung. ASN akan dikerahkan untuk menyaksikan pertandingan dan UMKM dilibatkan.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
Indonesia
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Kemenaker saat ini tengah gencar menggalakkan program bagi tenaga kerja profesional yang menguasai keahlian khusus untuk ditempatkan di negara-negara mitra, salah satunya Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Indonesia
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Bagi pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perusahaan, Kemnaker menyediakan sarana peningkatan kompetensi melalui 21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Segera Cek! Kabarnya Ada 81 Ribu Lowongan di Karirhub Kemnaker.
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Bagikan