Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Begini Cara Buronan Kelas Kakap FBI Tembus Penjagaan Indonesia

Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan red notice tersangka RAM yang menjadi buronan FBI dan Interpol. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan WN Amerika Serikat (AS) Russ Albert Medlin di Indonesia.

Polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait paspor yang digunakan Russ Medlin, buron Federal Bureau of Investigation (FBI) kasus penipuan ketika dia masuk ke Indonesia.

Baca Juga

Polisi 'Lobi' Dubes AS Agar Bisa Ekstradisi Buronan Kelas Kakap FBI

Hasil pemeriksaan diketahui Russ Medlin keluar masuk AS-Indonesia sejak 2012. Setiap datang ke Indonesia, buronan FBI sejak 2016 selalu berganti-ganti paspor.

"Ini pengaku awal, sedang kita kembangkan," kata Kadid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/6).

Dari pengakuan tersangka Russ Medlin, setiap datang ke Indonesia dia hanya untuk mencari anak di bawah umur untuk dijadikan pelampiasan nafsu birahinya. Diduga puluhan bahkan ratusan anak di bawah umur telah dijadikan teman kencannya dengan imbalan sejumlah uang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Rassat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Rassat

Meski Russ Medlin mengaku sering ganti-ganti paspor setiap datang ke Indonesia, namun polisi hanya mengamankan satu paspor dari tangan Russ ketika rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya VIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek pada Minggu (14/6/2020).

Polda Metro Jaya menurut Kombes Yusri akan berkoordinasi dengan pihak FBI dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan kepemilikan paspor lain Russ Medlin.

"S Sekarang sedang koordinasi dengan FBI dan Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga

Ini Jejak Hitam Russ Medlin, Buronan Kelas Kakap FBI yang Ditangkap di Jakarta

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan Russ Medlin memiliki jaringan di Indonesia sehingga dia memilih Indonesia sebagai tempat bersembunyi dari kejaran FBI atas kasus penipuan yang dilakukan di AS sebesar Rp 10,8 triliun.

Medlin terakhir tiba di Indonesia pada November 2019 dari Dubai melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Dia tiba di Indonesia menggunakan visa turis.

"Terakhir dia datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice. Sejak tanggal 10 Desember, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan," kata Yusri.

Medlin tahu dirinya menjadi buronan. Dia pun memilih tinggal di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI.

"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ungkap Yusri.

Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar karena mereka kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin merupakan anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga

Polisi Berhasil Tangkap Buronan FBI di Kebayoran Baruaru

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. (Knu)

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan