Begini Alasan KPK Belum Tahan Zumi Zola

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 27 Februari 2018
Begini Alasan KPK Belum Tahan Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola. (Instagram/zumizola_corner)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Padahal sejak 2 Februari 2017, Zumi telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan segera mehanan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.

"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada pasal 21 KUHP maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Kendati penahanan belum dilakukan, Febri membantah bahwa penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Pasalnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.

"Karena UU nomor 30 tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," jelas Febri.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Zumi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Uang itu disinyalir yang disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri

#Zumi Zola #Gubernur Jambi Zumi Zola #KPK #Febri Diansyah #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 39 menit lalu
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut sejak kapan dugaan korupsi terkait Whoosh dilakukan oleh KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Bagikan