Begini Alasan KPK Belum Tahan Zumi Zola


Gubernur Jambi Zumi Zola. (Instagram/zumizola_corner)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Padahal sejak 2 Februari 2017, Zumi telah menyandang status tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan segera mehanan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.
"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada pasal 21 KUHP maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Kendati penahanan belum dilakukan, Febri membantah bahwa penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Pasalnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.
"Karena UU nomor 30 tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," jelas Febri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Zumi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Uang itu disinyalir yang disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
