Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Instagram/zumizola_corner)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Pencekalan bepergian keluar negeri mantan Bupati Tanjung Jabung itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Agung mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan pencekalan Zumi Zola untuk enam bulan mendatang.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (1/2) seperti dikutip Antara.
Agung menyatakan bahwa alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi Zola diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Kemarin, Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang enggan mengaitkan penggeledahan rumah Zumi Zola tersebut dengan dugaan status tersangka yang bersangkutan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Saut pada Rabu (31/1). Sebelumnya, Zumi Zola sudah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak pernah menginstruksikan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD Jambi demi memuluskan pembahasan terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum