Beberapa Wartawan Desak Jokowi Cabut Remisi untuk Susrama Sang Pembunuh
Aksi unjuk rasa tolak pemberian remisi kepada pembunuh wartawan di Denpasar (Foto: Twitter @AJIIndonesia)
MerahPutih.com - Para wartawan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berunjuk rasa menuntut dicabutnya remisi Presiden terhadap otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa, Sabtu (26/1).
Unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Merdeka Taman Riyadhah, Lhokseumawe itu, meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres No.29 Tahun 2018 terkait pemberian remisi tersebut.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Karena kami menilai kebijakan ini tidak arif dan kurang bersahabat bagi pers Indonesia," ucap Agustiar, kordinator aksi.
Ia mengatakan, fakta-fakta dalam persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali terkait dengan pemberitaan.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar remisi tersebut diberikan. Seharusnya lebih selektif dalam memberikan remisi, karena kejahatan terhadap pers bukanlah kejahatan biasa, apalagi akan berimplikasi kepada terwujudnya kebebasan pers di Indonesia.
"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, tidak hanya kepada keluarga korban, akan tetapi juga kepada wartawan Indonesia," ujar Agustiar.
Agustiar yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat menyebutkan, dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa wartawan Radar Bali, pelakunya divonis penjara pada 14 Februari 2010.
Hakim menghukum Susrama dengan vonis penjara seumur hidup. Sedangkan 8 orang lainnya yang juga ikut terlibat dihukum 5 sampai 20 tahun penjara.
Upaya mereka melakukan banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya 9 terdakwa pada April 2010. Kemudian, keputusan itu diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Bagikan
Berita Terkait
Politisi Muda Sebut PDIP Bukan Oposisi Tapi Mitra Strategis
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui