Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
MerahPutih.com- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11).
Baca Juga:
Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," ucapnya.
Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022. Ia terlibat dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Baca Juga:
KY Diminta Turun Tangan Usut Hakim Kurangi Hukuman Edhy Prabowo
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada eks politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp 400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.
Di media sosial, foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Edhy menjadi salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi yang tersangkut kasus korupsi selain Idrus Marham, Johnny Plate, Syahrul Yasin Limpo, Imam Nahrawi, dan Juliari Batubara. (Knu)
Baca Juga:
KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
