Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal yang berhasil disita medio Desember 2021 hingga November 2022, Selasa (22/11). Total barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan pihaknya memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 4 miliar dengan potensi pungutan cukai sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bea Cukai Minta Biaya Pengaktifan Jaringan dan Garansi Apple iBox
Semua barang-barang ini merupakan barang sitaan sejak setahun terakhir dan untuk pemusnahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Kekayaan Negara.
"Jenis barang-barang ilegal hasil sitaan yang kami musnahkan tersebut diantaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.850.560 batang, 385 botol dan 86 jerigen miras ilegal," kata Yetty, Selasa (22/11).
Ia mengatakan pihaknya juga menyita barang ilegal lain sebanyak 1.844 pack. Barang ilegal lain itu terdiri dari aksesoris, handphone, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, obat, obat, makanan, benih tanaman, perhiasan imitasi, sparepart kendaraan bermotor dan sepeda, part senjata air soft gun, hingga sex toys.
“Barang-barang sitaan ini ada yang disita dari saat proses pengiriman, ada yang disita saat perjalanan, adapula yang disita saat barang berada di kantor ekspedisi," papar dia.
Untuk modus penyelundupan, kata dia, pemesan ini membeli secara online. Setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung melakukan pencegahan sekaligus pengamanan barang.
"Proses penyitaan ini untuk menjamin semua barang yang beredar di masyarakat tetap layak edar. Peredaran barang ilegal ini bisa mengurangi pendapatan negara," ujarnya.
Adapun pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang dibakar, dibuang isi dan kemasannya hingga dirusak dengan palu atau gerinda. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal