Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 November 2022
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal yang berhasil disita medio Desember 2021 hingga November 2022, Selasa (22/11). Total barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan pihaknya memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 4 miliar dengan potensi pungutan cukai sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bea Cukai Minta Biaya Pengaktifan Jaringan dan Garansi Apple iBox

Semua barang-barang ini merupakan barang sitaan sejak setahun terakhir dan untuk pemusnahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Kekayaan Negara.

"Jenis barang-barang ilegal hasil sitaan yang kami musnahkan tersebut diantaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.850.560 batang, 385 botol dan 86 jerigen miras ilegal," kata Yetty, Selasa (22/11).

Ia mengatakan pihaknya juga menyita barang ilegal lain sebanyak 1.844 pack. Barang ilegal lain itu terdiri dari aksesoris, handphone, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, obat, obat, makanan, benih tanaman, perhiasan imitasi, sparepart kendaraan bermotor dan sepeda, part senjata air soft gun, hingga sex toys.

“Barang-barang sitaan ini ada yang disita dari saat proses pengiriman, ada yang disita saat perjalanan, adapula yang disita saat barang berada di kantor ekspedisi," papar dia.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)

Untuk modus penyelundupan, kata dia, pemesan ini membeli secara online. Setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung melakukan pencegahan sekaligus pengamanan barang.

"Proses penyitaan ini untuk menjamin semua barang yang beredar di masyarakat tetap layak edar. Peredaran barang ilegal ini bisa mengurangi pendapatan negara," ujarnya.

Adapun pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang dibakar, dibuang isi dan kemasannya hingga dirusak dengan palu atau gerinda. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

#Bea Cukai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Bagikan