Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal yang berhasil disita medio Desember 2021 hingga November 2022, Selasa (22/11). Total barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan pihaknya memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 4 miliar dengan potensi pungutan cukai sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bea Cukai Minta Biaya Pengaktifan Jaringan dan Garansi Apple iBox
Semua barang-barang ini merupakan barang sitaan sejak setahun terakhir dan untuk pemusnahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Kekayaan Negara.
"Jenis barang-barang ilegal hasil sitaan yang kami musnahkan tersebut diantaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.850.560 batang, 385 botol dan 86 jerigen miras ilegal," kata Yetty, Selasa (22/11).
Ia mengatakan pihaknya juga menyita barang ilegal lain sebanyak 1.844 pack. Barang ilegal lain itu terdiri dari aksesoris, handphone, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, obat, obat, makanan, benih tanaman, perhiasan imitasi, sparepart kendaraan bermotor dan sepeda, part senjata air soft gun, hingga sex toys.
“Barang-barang sitaan ini ada yang disita dari saat proses pengiriman, ada yang disita saat perjalanan, adapula yang disita saat barang berada di kantor ekspedisi," papar dia.

Untuk modus penyelundupan, kata dia, pemesan ini membeli secara online. Setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung melakukan pencegahan sekaligus pengamanan barang.
"Proses penyitaan ini untuk menjamin semua barang yang beredar di masyarakat tetap layak edar. Peredaran barang ilegal ini bisa mengurangi pendapatan negara," ujarnya.
Adapun pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang dibakar, dibuang isi dan kemasannya hingga dirusak dengan palu atau gerinda. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai

Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai

Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain

188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut

Bea Cukai Amankan Barang Rp 4,06 Triliun di 100 hari Kerja Kabinet Merah Putih, Potensi Kerugian Negara Rp 820 Miliar

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
