Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 23 November 2022
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal yang berhasil disita medio Desember 2021 hingga November 2022, Selasa (22/11). Total barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan pihaknya memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 4 miliar dengan potensi pungutan cukai sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bea Cukai Minta Biaya Pengaktifan Jaringan dan Garansi Apple iBox

Semua barang-barang ini merupakan barang sitaan sejak setahun terakhir dan untuk pemusnahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Kekayaan Negara.

"Jenis barang-barang ilegal hasil sitaan yang kami musnahkan tersebut diantaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.850.560 batang, 385 botol dan 86 jerigen miras ilegal," kata Yetty, Selasa (22/11).

Ia mengatakan pihaknya juga menyita barang ilegal lain sebanyak 1.844 pack. Barang ilegal lain itu terdiri dari aksesoris, handphone, kosmetik, pakaian, tas, sepatu, obat, obat, makanan, benih tanaman, perhiasan imitasi, sparepart kendaraan bermotor dan sepeda, part senjata air soft gun, hingga sex toys.

“Barang-barang sitaan ini ada yang disita dari saat proses pengiriman, ada yang disita saat perjalanan, adapula yang disita saat barang berada di kantor ekspedisi," papar dia.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan jutaan barang-barang ilegal, Selasa (22/11). (MP/Ismail)

Untuk modus penyelundupan, kata dia, pemesan ini membeli secara online. Setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung melakukan pencegahan sekaligus pengamanan barang.

"Proses penyitaan ini untuk menjamin semua barang yang beredar di masyarakat tetap layak edar. Peredaran barang ilegal ini bisa mengurangi pendapatan negara," ujarnya.

Adapun pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang dibakar, dibuang isi dan kemasannya hingga dirusak dengan palu atau gerinda. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

#Bea Cukai
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mau menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya masuk dakwaan KPK kasus Blueray Cargo.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Indonesia
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Bagikan