Bawaslu Ungkap Alasan Masyarakat Malah Disiplin Prokes Saat Pemungutan Suara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 Desember 2020
Bawaslu Ungkap Alasan Masyarakat Malah Disiplin Prokes Saat Pemungutan Suara

Ilustrasi (Foto: Bawaslu).

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu mengaku masyarakat sangat mematuhi aturan protokol pencegahan penularan COVID-19 saat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember lalu. Hal itu bertolak belakang dengan kondisi saat tahapan kampanye yang masih banyak terjadi pelanggaran.

“Pemilih patuh pada aturan yang telah dibuat,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/12).

Baca Juga

Putra-Menantu Jokowi Unggul Telak di Pilkada Serentak

Namun, bukan berarti tidak ada pelanggaran prokes selama tahapan sebelum hari pemungutan. Pelanggaran prokes, banyak terjadi saat tahapan kampanye.

Data hasil pengawasan jajaran Bawaslu daerah pun, tidak sedikit dilakukan pembubaran dan melayangkan surat peringatan kepada peserta pilkada yang melanggar prokes.

“Namun, alhamdulillah pelanggaran serupa tak terulang saat hari pemungutan suara,” tambah Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut.

Hal demikian tidak terlepas dari ketatnya aturan prokes yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Petugas KPPS mengharuskan pemilih mencuci tangan sebelum masuk TPS, mengukur suhu tubuh, dan bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius maka disediakan bilik suara khusus.

Selain itu, ia juga membandingkan proses demokrasi di Indonesia dengan negara lain. Indonesia memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri yang tak dimiliki negara lain.

'Misalnya ada festivalisasi di TPS seperti memakai baju adat saat hari pemungutan suara baik di pemilu maupun pilkada," tunjuk dia.

Selain keunikan dan kekhasan, yang membedakan proses demokrasi di Indonesia dengan negara lain terletak pada kultur dan segi geografis.

Baca Juga

Kalah di Rumah Sendiri, Machfud Arifin Hanya Kebagian 20 Suara

Menurut mantan Koordinator Nasional JPPR ini, proses demokrasi indonesia tantangannya sangat berat dengan wilayah kepulauan dan geografis yang berbeda.

“Dibandingkan negara lain, tentu Indonesia punya kekhasan dan keunikan tersendiri,” imbuh dia. (Knu)

#Bawaslu #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan