Bawaslu Ungkap Alasan Masyarakat Malah Disiplin Prokes Saat Pemungutan Suara

Ilustrasi (Foto: Bawaslu).
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu mengaku masyarakat sangat mematuhi aturan protokol pencegahan penularan COVID-19 saat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember lalu. Hal itu bertolak belakang dengan kondisi saat tahapan kampanye yang masih banyak terjadi pelanggaran.
“Pemilih patuh pada aturan yang telah dibuat,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Minggu (20/12).
Baca Juga
Namun, bukan berarti tidak ada pelanggaran prokes selama tahapan sebelum hari pemungutan. Pelanggaran prokes, banyak terjadi saat tahapan kampanye.
Data hasil pengawasan jajaran Bawaslu daerah pun, tidak sedikit dilakukan pembubaran dan melayangkan surat peringatan kepada peserta pilkada yang melanggar prokes.
“Namun, alhamdulillah pelanggaran serupa tak terulang saat hari pemungutan suara,” tambah Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut.
Hal demikian tidak terlepas dari ketatnya aturan prokes yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Petugas KPPS mengharuskan pemilih mencuci tangan sebelum masuk TPS, mengukur suhu tubuh, dan bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius maka disediakan bilik suara khusus.
Selain itu, ia juga membandingkan proses demokrasi di Indonesia dengan negara lain. Indonesia memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri yang tak dimiliki negara lain.
'Misalnya ada festivalisasi di TPS seperti memakai baju adat saat hari pemungutan suara baik di pemilu maupun pilkada," tunjuk dia.
Selain keunikan dan kekhasan, yang membedakan proses demokrasi di Indonesia dengan negara lain terletak pada kultur dan segi geografis.
Baca Juga
Kalah di Rumah Sendiri, Machfud Arifin Hanya Kebagian 20 Suara
Menurut mantan Koordinator Nasional JPPR ini, proses demokrasi indonesia tantangannya sangat berat dengan wilayah kepulauan dan geografis yang berbeda.
“Dibandingkan negara lain, tentu Indonesia punya kekhasan dan keunikan tersendiri,” imbuh dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
