Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Desember 2020
Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye

Ilustrasi media sosial. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan akun media sosial yang terdaftar di KPU milik peserta pilkada masih berkampanye di masa tenang.

Padahal, menurut Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik wajib menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial ketika masa tenang.

Baca Juga:

Pemerintah Pangkas Hari Libur Akhir Tahun

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, setidaknya ada 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye saat masa tenang. Data tersebut berdasarkan pustaka iklan Facebook.

Pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember.

"Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," kata Fritz, Rabu (16/12).

Sementara terhadap pengawasan konten internet pilkada baik akun resmi maupun tidak resmi, sejak 1 Oktober 2020 , Bawaslu telah memeriksa 1557 url (uniform resource locator/ pengidentifikasi lokasi file di internet).

892 url didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 665 alamat domain hasil patroli Bawaslu. Kemudian, laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu sampai 10 Desember menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui kanal Laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.

Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Dari 1557 url yang telah diperiksa, Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. Alasan Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down ialah url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal.

"Yaitu, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu.

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu terhadap 739 url itu, kata Fritz sebanyak 193 url melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 522 url melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo. Pasal 62 PKPU 13/2020, 22 url melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 url melanggar UU ITE.

"Untuk men-take down url-url tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," jelasnya.

Dosen hukum tata negara di STH Indonesia Jentera itu mengatakan, selama mengawasi konten internet, kanal Laporkan milik Bawaslu mengalami percobaan peretasan sejak 30 November hingga 3 Desember 2020.

Percobaan peretasan ini berakibat bertambahnya laporan 'kosong' sebanyak 785 laporan. Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.

Baca Juga:

JK Minta Masjid Jangan Jadi Tempat Mengajak Pertikaian

Konten Internet yang menjadi pengawasan oleh Bawaslu terutama hoaks dan dis-informasi terutama dengan proses rekapitulasi yang sedang terjadi.

"Oleh karena itu kami harapkan kerjasama dengan kawan-kawan media, pemerhati media sosial dan Kominfo tetap melakukan pengawasan konten internet hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2020," harapnya. (Knu)

#Bawaslu #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Bagikan