Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye

Ilustrasi media sosial. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan akun media sosial yang terdaftar di KPU milik peserta pilkada masih berkampanye di masa tenang.
Padahal, menurut Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik wajib menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial ketika masa tenang.
Baca Juga:
Pemerintah Pangkas Hari Libur Akhir Tahun
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, setidaknya ada 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye saat masa tenang. Data tersebut berdasarkan pustaka iklan Facebook.
Pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember.
"Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," kata Fritz, Rabu (16/12).
Sementara terhadap pengawasan konten internet pilkada baik akun resmi maupun tidak resmi, sejak 1 Oktober 2020 , Bawaslu telah memeriksa 1557 url (uniform resource locator/ pengidentifikasi lokasi file di internet).
892 url didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 665 alamat domain hasil patroli Bawaslu. Kemudian, laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu sampai 10 Desember menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui kanal Laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.

Dari 1557 url yang telah diperiksa, Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. Alasan Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down ialah url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal.
"Yaitu, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu.
Berdasarkan hasil analisis Bawaslu terhadap 739 url itu, kata Fritz sebanyak 193 url melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 522 url melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo. Pasal 62 PKPU 13/2020, 22 url melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 url melanggar UU ITE.
"Untuk men-take down url-url tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," jelasnya.
Dosen hukum tata negara di STH Indonesia Jentera itu mengatakan, selama mengawasi konten internet, kanal Laporkan milik Bawaslu mengalami percobaan peretasan sejak 30 November hingga 3 Desember 2020.
Percobaan peretasan ini berakibat bertambahnya laporan 'kosong' sebanyak 785 laporan. Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.
Baca Juga:
JK Minta Masjid Jangan Jadi Tempat Mengajak Pertikaian
Konten Internet yang menjadi pengawasan oleh Bawaslu terutama hoaks dan dis-informasi terutama dengan proses rekapitulasi yang sedang terjadi.
"Oleh karena itu kami harapkan kerjasama dengan kawan-kawan media, pemerhati media sosial dan Kominfo tetap melakukan pengawasan konten internet hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2020," harapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
