Bawaslu Temukan 18.668 Masalah di TPS, Ini Rinciannya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Desember 2020
Bawaslu Temukan 18.668 Masalah di TPS, Ini Rinciannya

Anggota Bawaslu M. Afifuddin bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu (9/12)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) dari 122.700 TPS yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Temuan ini merupakan laporan yang dikirim pengawas pemilu secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 13.00 atau ketika TPS sudah ditutup.

Baca Juga

Putra-Menantu Jokowi Unggul Telak di Pilkada Serentak

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merinci masalah-masalah itu diantaranya terkait perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS.

Kemudian, DPT tidak terpasang di sekitar TPS sebanyak 1.727 TPS, informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, dan program serta biodata psangan calon tidak dipasang sebanyak 1.983 TPS.

Lalu, ditemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar COVID-19 yang hadir di TPS sebanyak 1.172 TPS.

"Tentu perlu diperjelas tentang situasi-situasi yang terjadi di lapangan," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12)

Petugas KPPS dengan APD lengkap melayani pasien COVID-19 yang akan mencoblos pada Pilkada Kukar di wisma atlet Kukar, Rabu (Arumanto)
Petugas KPPS dengan APD lengkap melayani pasien COVID-19 yang akan mencoblos pada Pilkada Kukar di wisma atlet Kukar, Rabu (Arumanto)

Dia mengungkapkan masalah surat suara tertukar terjadi di 1.205 TPS, surat suara kurang di 2.324 TPS, pembukaan pemungutan dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat sebanyak 5.513 TPS, dan saksi mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menambahkan, beberapa laporan spesifik yaitu perlengkapan pemungutan suara yang kurang misalnya formulir C hasil tertukar. Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

Dia mengatakan surat suara yang kurang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten batanghari Kerinci (Jambi), Kota Semarang (Jawa Tengah), Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Pasaman (Sumatra Barat), Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung), Batam (Kepulauan Riau), Barru (Sulawesi Selatan).

"Ditemukan pula surat suara yang tidak di tandatangani KPPS seperti yang terjadi di Samarinda," ungkapnya

"Ada pula KPPS positif terinfeksi COVID-19 namun masih bertugas di Tomohon Utara, hanya saja yang bersangkutan mendapat hasil uji swab sebelum bertugas yang hasil tes cepat sebelumnya adalah reaktif," ujarnya

Dia juga menyebutkan TPS yang dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat di Bolaangmongodow Timur, Tomohon Sulawesi Utara.

Selain itu, permasalah TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta.

"Selain ada TPS yang dimulai setelah pukul 7 pagi, tetapi ada juga TPS yang sudah dimulai sebelum pukul 7 pagi," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, lanjut Fritz, yaitu saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin.

Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.

Perlu diketahui, Siwaslu merupakan hasil laporan cepat dari hasil pengawasan pengawas TPS diseluruh TPS di Indonesia. Selain, sebagai informasi cepat bagian pengawasan di lapangan juga sebagai alat unutk mendokumentasikan hasil di masing-masing TPS dan sebagai data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan. (*)

Baca Juga

Kalah di Rumah Sendiri, Machfud Arifin Hanya Kebagian 20 Suara

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan