Bawaslu: Polisi Bisa Tindak Konvoi Peserta Pemilu yang Langgar Aturan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 10 November 2023
Bawaslu: Polisi Bisa Tindak Konvoi Peserta Pemilu yang Langgar Aturan

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebut konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri.

Menurut Anggota Bawaslu Puadi, aturan konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Menag Imbau Masjid Tidak Digunakan untuk Kepentingan Pemilu

Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” kata Puadi saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11).

Puadi mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.

"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana," terangnya.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan.

Baca Juga:

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Pedagang Atribut Partai di Pasar Senen Terpaksa Gigit Jari

Artinya dia menjelaskan, aturan lalulintas dalam hal ini Polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.

"Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," tegasnya.

Sebab menurutnya, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas.

Seperti dia mencontohkan, ada 66 pasal di Undang-Undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran.

Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak.

"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

4 Indikator Keberhasilan Pemilu Serentak 2024

#Polisi #Bawaslu #Kampanye #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Pelaku memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Bagikan