MerahPutih.com - Masa kampanye ditetapkan oleh KPU memasuki babak akhir. Kampanye telah berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, diikuti masa tenang pada 11–13 Februari 2024.
Pemungutan suara presiden-wakil presiden dan anggota legislatif berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
192.201 APK di Ibu Kota Telah Ditertibkan Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperkenankan masyarakat untuk membantu membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk di masa tenang Pemilu 2024.
"Sepanjang kita melihat ada anggota Satpol PP dan Bawaslu kewalahan menertibkan APK, maka masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) atau OKP bisa membantu," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pagagan dikutip Antara.
Namun, dalam penertiban APK itu masyarakat atau ormas harus didampingi oleh Bawaslu Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
"Harus koordinasi dulu. Kami tak mau bersifat liar. Ini sesuai kesepakatan dan aturan yang ada. Di masa tenang ini, mari kita bisa bersama-sama membersihkan APK," katanya.
Bawaslu DKI memperbolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil APK termasuk bendera partai usai diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye dengan catatan masih dalam kurun waktu tertentu.
"Nanti akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, maka dalam waktu yang tersisa itu bisa diambil kembali oleh peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.
Munandar menuturkan, peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.
Bawaslu mengingatkan sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing.
"Saya sampaikan bendera partai jangan dianggap seperti sampah," katanya.
KPU telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Selain itu, ribuan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bertarung memperebutkan suara pemilih. (*)
Baca Juga:
Israel Mulai Persiapkan Tentara Cadangan Buat Serang Rafah