Bawaslu Persilahkan Warga Tertibkan APK dan Bendera Partai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Februari 2024
Bawaslu Persilahkan Warga Tertibkan APK dan Bendera Partai

Penertiban APK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masa kampanye ditetapkan oleh KPU memasuki babak akhir. Kampanye telah berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, diikuti masa tenang pada 11–13 Februari 2024.

Pemungutan suara presiden-wakil presiden dan anggota legislatif berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 14 Februari 2024.

Baca Juga:

192.201 APK di Ibu Kota Telah Ditertibkan Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memperkenankan masyarakat untuk membantu membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk di masa tenang Pemilu 2024.

"Sepanjang kita melihat ada anggota Satpol PP dan Bawaslu kewalahan menertibkan APK, maka masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) atau OKP bisa membantu," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pagagan dikutip Antara.

Namun, dalam penertiban APK itu masyarakat atau ormas harus didampingi oleh Bawaslu Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Harus koordinasi dulu. Kami tak mau bersifat liar. Ini sesuai kesepakatan dan aturan yang ada. Di masa tenang ini, mari kita bisa bersama-sama membersihkan APK," katanya.


Bawaslu DKI memperbolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil APK termasuk bendera partai usai diturunkan dalam rangka masa tenang kampanye dengan catatan masih dalam kurun waktu tertentu.

"Nanti akan ada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, maka dalam waktu yang tersisa itu bisa diambil kembali oleh peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.

Munandar menuturkan, peserta pemilu bisa mengambil APK ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.


Bawaslu mengingatkan sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing.

"Saya sampaikan bendera partai jangan dianggap seperti sampah," katanya.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Selain itu, ribuan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bertarung memperebutkan suara pemilih. (*)

Baca Juga:

Israel Mulai Persiapkan Tentara Cadangan Buat Serang Rafah

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan