Bawaslu: Pemilu 2024 Banyak Tantangan, Netralitas Aparat sampai Hoaks

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 19 Januari 2024
 Bawaslu:  Pemilu 2024 Banyak Tantangan, Netralitas Aparat sampai Hoaks

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyebut Pemilu 2024 lebih menantang daripada Pemilu 2019.

Sebab, dia memprediksi akan banyak potensi pelanggaran yang bisa terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.

Bagja membeberkan beberapa isu krusial yang dihadapi Bawaslu yang meliputi politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri, Politik Identitas yang mengarah ke SARA, dan berita bohong serta ketepatan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Tak hanya di Indonesia hal ini bisa berlaku ke luar Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (19/1).

Baca juga:

Pemprov DKI Belum Bahas Surat Rekomendasi Bawaslu Soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Dia menegaskan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) di 29 negara untuk melakukan pengawasan melekat atas laporan yang diterima.

"1.750.474 warga Indonesia yang masuk daftar pemilih di Luar Negeri, kami harap memakai haknya dengan baik tidak termakan hoaks dan memilih dengan pasti," kata dia.

Di media sosial, ancaman hoaks dan adu domba berpotensi terjadi.

Bagja mencontohkan, suasana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Saat itu, masa pendukung salah satu paslon Gubernur, terdoktrin politik yang dibalut ayat agama sehingga memicu konflik sosial.

Terkait itu, Bagja meminta warganet untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam memberantas informasi hoaks terkait pemilu. Caranya dengan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi hoaks terkait kepemiluan.

"Laporkan kepada kami (Bawaslu-Red.) jika ada masalah terkait hoaks kepemiluan," serunya.

Baca juga:

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Pria jebolan S2 Universitas Belanda itu juga menjelaskan upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mengantisipasi maraknya informasi hoaks kepemiluan. Diantaranya membuat komunitas literasi digital bernama 'JARIMU AWASI PEMILU'.

Komunitas digital ini hadir sebagai solusi dalam melakukan pertukaran informasi, edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, dan respons cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu, serta tindak lanjut aduan konten disinformasi.

"Masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk bergabung sebagai pengawas pemilu di ruang digital," pungkasnya. (knu)

Baca juga:

Bawaslu Solo Hentikan Laporan Pelanggaran Kubu Ganjar Bagi-Bagi Voucher di CFD

#Ketua Bawaslu RI #Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan