Bawaslu NTT Telusuri Keabsahan Surat Kedubes AS Terkait Status Cabup Sabu Raijua

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
Bawaslu NTT Telusuri Keabsahan Surat Kedubes AS Terkait Status Cabup Sabu Raijua

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menulusuri keabsahan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga AS.

"Kami telusuri kembali. Bukan kami meragukan, melainkan kami akan memastikan lagi keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut," ucap Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Djawa di Kupang, Rabu (3/2).

Baca Juga

Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik

Thomas mengatakan hal itu berkaitan dengan adanya konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu RI berkoordinasi lagi dengan pihak Kedubes AS untuk memastikan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Surat dari Kedubes AS itu langsung ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Oleh karena itu, kami ingin memastikan lagi keaslian dari surat itu," sambungnya dikutip Antara.

Thomas juga mengaku belum bisa memastikan bahwa surat untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua itu adalah surat yang dikirim oleh Kedubes AS.

Bawaslu Provinsi NTT belum bisa bersikap terkait dengan kelanjutan dari dugaan warga negara asing (WNA) yang menjadi calon bupati terpilih karena masih dalam penelusuran.

"Saya harapkan secepatnya kami dapat hasilnya sehingga bisa tahu kelanjutannya seperti apa," jelasnya

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedubes AS bahwa Calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara AS.

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa. ANTARA/Kornelis Kaha
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa. ANTARA/Kornelis Kaha

Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke kantor imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan Calon Bupati Sabu Raijua terpilih masih berkewarganegaraan AS.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk menanggapi masalah ini.

Yugi mengatakan bahwa saat pilkada pihaknya sudah mengingatkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukan warga negara Indonesia.

"Kami juga sudah sampaikan peringatan sebelum penetapan. Kami minta mereka agar jangan terburu-buru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, tetapi akhirnya ditetapkan juga," katanya.

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Kota Kupang memastikan kewarganegaraan Orient.

Menurut dia, Bawaslu sudah menyelidiki dugaan kewarganegaraan Orient itu sejak awal Januari 2021.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kedubes AS di Jakarta sejak awal Januari.

"Namun, baru ada konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta pada hari Selasa (2/2) setelah penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada

#Pilkada Serentak #PemiluKada #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan