Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol COVID-19


Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah paparkan terjadi 16 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat masa kampanye pilkada pada periode 26 September 2020 hingga 22 Oktober 2020.
Belasan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih memaparkan, kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca Juga:
6 Petahana Pilkada Terancam Didiskualifikasi
Rinciannya,Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali. Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran.
"Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Ia menegaskan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota.
Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, Bawaslu langsung melakukan pencegahan misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
"Caranya, kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," katanya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Baca Juga:
KPU Sebut Facebook Paling Diminati Paslon untuk Kampanye di Medsos
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
