6 Petahana Pilkada Terancam Didiskualifikasi


Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, ada sejumlah paslon petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sudah direkomendasikan untuk didiskualifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, rekomendasi tersebut keluar karena terjadi pelanggaran penggunaan anggaran dan program pemerintah oleh paslon petahana.
"Sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," kata Abhan kepada wartawan, Kamis (21/10).
Baca Juga
Abhan mengungkapkan, ada 6 daerah yang telah diberikan rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu. Yakni, Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).
Selain memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, para paslon di wilayah tersebut juga terbukti menyalahgunakan APBD, bahkan mempolitisasi bantuan sosial COVID-19. Padahal, praktik semacam itu dilarang dalam Pasal 71 Ayat (3) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye atau sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangan APBD dan bahkan juga bansos COVID-19," ungkap Abhan.
Bawaslu juga mencatat ada sejumlah titik kerawanan kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19 kali ini. Di antaranya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, praktik politik uang, ASN tidak netral, hoaks, disinformasi, kampanye hitam, hingga kampanye negatif.
Baca Juga
Kemudian ada pula kerawanan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan petahan, materi kampanye memuat hal terlarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
