KPU Sebut Facebook Paling Diminati Paslon untuk Kampanye di Medsos

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Oktober 2020
KPU Sebut Facebook Paling Diminati Paslon untuk Kampanye di Medsos

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Facebook menjadi platform media sosial yang paling diminati oleh pasangan calon dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI per 16 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, ada 4.310 akun facebook atau 68 persen dari seluruh akun kampanye media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon.

"Data media sosial yang didaftarkan Paslon itu Facebook paling banyak. Mungkin, Facebook dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, Kamis (22/10).

Baca Juga

Debat Gibran Vs Bajo Diadakan Dua Putaran

Kemudian, akun kedua yang paling banyak didaftarkan yakni platform Instagram, dengan 1.113 akun atau sekitar 18 persen dari seluruh akun yang didaftarkan.

Selanjutnya Youtube dengan 287 akun atau sekitar 10 persen, Twitter dengan 179 akun atau sekitar 3 persen, Tiktok dengan 6 akun atau 0,1 persen, dan 16 media sosial lainnya atau sekitar 0,2 persen. Selain itu, ada juga grup publik yang didaftarkan kepada KPU.

"Pada grup publik yang didafttarkan, Facebook Fanpage paling banyak. Disusul oleh official website, WhatsApp, blogspot, official email, dan jumlah grup publik lainnya," ungkap Ilham.

Secara total, ada 6.375 jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon. Rinciannya, ada 405 akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 5.970 jumlah akun medsos paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dari 729 paslon yang ikut dalam Pilkada, ada 673 paslon yang mendaftarkan akun medsosnya, sementara 27 paslon belum mendaftarkan akun, dan 29 paslon telat mendaftarkan akun medsosnya.

Sebanyak 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal 30 akun. Lalu, sebanyak 116 dari 705 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang memanfaatkan batas maksimal 20 akun.

Baca Juga

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Pilkada

"Ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan akun lebih dari batas maksimal. Kemudian, ada 11 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan akun melebihi batas maksimal," kata Ilham. (Pon)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan