KPU Sebut Facebook Paling Diminati Paslon untuk Kampanye di Medsos


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Facebook menjadi platform media sosial yang paling diminati oleh pasangan calon dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI per 16 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, ada 4.310 akun facebook atau 68 persen dari seluruh akun kampanye media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon.
"Data media sosial yang didaftarkan Paslon itu Facebook paling banyak. Mungkin, Facebook dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, Kamis (22/10).
Baca Juga
Kemudian, akun kedua yang paling banyak didaftarkan yakni platform Instagram, dengan 1.113 akun atau sekitar 18 persen dari seluruh akun yang didaftarkan.
Selanjutnya Youtube dengan 287 akun atau sekitar 10 persen, Twitter dengan 179 akun atau sekitar 3 persen, Tiktok dengan 6 akun atau 0,1 persen, dan 16 media sosial lainnya atau sekitar 0,2 persen. Selain itu, ada juga grup publik yang didaftarkan kepada KPU.
"Pada grup publik yang didafttarkan, Facebook Fanpage paling banyak. Disusul oleh official website, WhatsApp, blogspot, official email, dan jumlah grup publik lainnya," ungkap Ilham.
Secara total, ada 6.375 jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon. Rinciannya, ada 405 akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 5.970 jumlah akun medsos paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dari 729 paslon yang ikut dalam Pilkada, ada 673 paslon yang mendaftarkan akun medsosnya, sementara 27 paslon belum mendaftarkan akun, dan 29 paslon telat mendaftarkan akun medsosnya.
Sebanyak 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal 30 akun. Lalu, sebanyak 116 dari 705 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang memanfaatkan batas maksimal 20 akun.
Baca Juga
"Ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan akun lebih dari batas maksimal. Kemudian, ada 11 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan akun melebihi batas maksimal," kata Ilham. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
