Bawaslu Dukung Rencana Facebook Buka Data Dana Calon Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Bawaslu Dukung Rencana Facebook Buka Data Dana Calon Kepala Daerah

Logo Bawaslu. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi rencana perusahaan media sosial Facebook yang akan meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah (cakada) di Facebook maupun Instagram.

"Setiap biaya iklan yang digunakan (calon melalui facebook atau instagram) bisa terlihat berapa biaya yang dikeluarkan oleh setiap iklan. Itu bagian dari akuntabilitas politik," katanya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Kepala Daerah Ngeluh APBD-nya Kolaps, Pengamat: Harusnya Bersyukur

Meski begitu, dia mengakui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak aturan detail soal iklan kamoanye di media sosial, termasuk batasan dana yang digunakan dalam beriklan.

"Memang dalam Pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye," tegasnya.

Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino membenarkan pihaknya bakal melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency. Rencananya produk itu akan diluncurkan sebelum Pilkada 2020 berlangsung.

"(Facebook) akan meluncurkan political ads transparency yang dapat dilihat dari produk ini adalah jumlah atau 'range' biaya yang dikeluarkan oleh kandidat-kandidat politik (calon kepala daerah) dalam membeli iklan di media sosial, serta akan terlihat pula siapa yang membayar iklan itu," sebutnya.

Pola
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Rino menjelaskan, pihak agency atau partai yang ingin melakukan iklan kampanye politik harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem political ads transparency.

"Misalnya partai partai ingin membayar iklan politik melalui salah satu agency, nanti dapat dilihat agency beralamat dimana dan semuanya harus terverifikasi dan terdaftar di political ads transparency facebook baru bisa melakukan iklan politik," jelasnya.

Melalui produk tersebut, lanjutnya, orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan iklan politik untuk mendukung cakada tertentu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Bawaslu dan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat yang telah resmi ditetapkan oleh KPU serta akun media sosialnya.

"Untuk itu, kita membutuhkan bantuan Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi kandidat yang sudah resmi yang mana dan sosial medianya yang mana, agar akurat data yang terverfikasi dan terdaftar dalam sistem political ads transparency," jelasnya.

Baca Juga

Dikabarkan Sudah Tekan Rekomendasi dari DPP PDIP, Begini Reaksi Anak Jokowi

Dia juga menambahkan saat ini untuk mengetahui iklan layanan masyarakat di perpustakaan iklan facebook dapat dilihat melalui facebook@library.

"(Untuk iklan politik) dapat dilihat di situ pesannya apa dan siapa yang membayar apakah agen atau partai," tutup Rino. (Knu)

#Bawaslu #Facebook #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan