Batasi Jaringan Sosmed dan Internet, Pengamat: Pemerintah Otoriter dan Langgar HAM


Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)
Merahputih.com- Paska penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pemerintah membatasi akses media sosial dan percakapan beberapa platform. Dalih yang digunakan untuk meredam hoaks dan provokasi massa.
Menanggapi hal itu, peneliti politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, langkah tersebut otoriter dan melanggar hak konstitusi publik.

"Keputusan membatasi akses informasi tidak sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945, di mana setiap warga negara miliki hak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Lalu pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan warga negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi" katanya, di Jakarta (24/5).
BACA JUGA: Sandiaga Tepis JK Buka Jalan Pertemuan Prabowo-Jokowi
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut pembatasan media sosial bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran informaai provokatif dan hoaks. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.
"Itulah gunanya pemerintahan, menghadirkan keteraturan tanpa harus menghilangkan hak dasar publik, membaca kondisi hari ini bisa ditafsirkan pemerintah tidak siap dengan demokrasi yang terbuka, ada kesetaraan antara warga dan negara" lanjut Dedi.
Disinggung soal alasan Rudiantara mengambil kebijakan ini mengacu UU 19/2016 pasal 40 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU 11/2008.

Di mana tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Penyebar Hoaks 'Polisi Asing' Amankan Kerusuhan 21-22 Mei
"Pemerintah tidak sepenuhnya jujur dalam penggunaan pasal tersebut sebagai dalih, UU ITE adalah delik aduan, tidak dapat diserempakkan ke semua orang, pemerintah harus sudahi ketakutan berlebih ini, karena lebih banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari pembatasan akses informasi publik" jelas Dedi. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung

Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok

16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password

AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
