Batasi Jaringan Sosmed dan Internet, Pengamat: Pemerintah Otoriter dan Langgar HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Mei 2019
Batasi Jaringan Sosmed dan Internet, Pengamat: Pemerintah Otoriter dan Langgar HAM

Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com- Paska penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pemerintah membatasi akses media sosial dan percakapan beberapa platform. Dalih yang digunakan untuk meredam hoaks dan provokasi massa.

Menanggapi hal itu, peneliti politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, langkah tersebut otoriter dan melanggar hak konstitusi publik.

Dedi Kurnia Syah
peneliti politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah

"Keputusan membatasi akses informasi tidak sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945, di mana setiap warga negara miliki hak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Lalu pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan warga negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi" katanya, di Jakarta (24/5).

BACA JUGA: Sandiaga Tepis JK Buka Jalan Pertemuan Prabowo-Jokowi

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut pembatasan media sosial bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran informaai provokatif dan hoaks. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.

"Itulah gunanya pemerintahan, menghadirkan keteraturan tanpa harus menghilangkan hak dasar publik, membaca kondisi hari ini bisa ditafsirkan pemerintah tidak siap dengan demokrasi yang terbuka, ada kesetaraan antara warga dan negara" lanjut Dedi.

Disinggung soal alasan Rudiantara mengambil kebijakan ini mengacu UU 19/2016 pasal 40 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU 11/2008.

Aplikasi Whatsapp

Di mana tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.

BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Penyebar Hoaks 'Polisi Asing' Amankan Kerusuhan 21-22 Mei

"Pemerintah tidak sepenuhnya jujur dalam penggunaan pasal tersebut sebagai dalih, UU ITE adalah delik aduan, tidak dapat diserempakkan ke semua orang, pemerintah harus sudahi ketakutan berlebih ini, karena lebih banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari pembatasan akses informasi publik" jelas Dedi. (Knu)

#Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebelumnya mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
Lifestyle
Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
Polisi Prancis kini menyelidiki kematian streamer 46 tahun itu.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
 Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
Dunia
Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
Ini bukanlah satu-satunya solusi, tapi ini akan membuat perbedaan.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
  Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok
PoliceTube merupakan platform milik Polri, yang mirip dengan YouTube dan TikTok. Platform ini akan diluncurkan pada 1 Juli 2025.
Soffi Amira - Jumat, 27 Juni 2025
Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok
Dunia
16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password
Sebanyak 16 miliar data bocor. Pengguna Apple, Facebook, dan Google diminta untuk mengganti kata sandinya.
Soffi Amira - Kamis, 26 Juni 2025
16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password
Indonesia
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
AS memperketat visa pelajar dari Indonesia. Jadi, pemohon visa wajib menyantumkan akun media sosial di formulir aplikasi.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
Bagikan