Batasi Jaringan Sosmed dan Internet, Pengamat: Pemerintah Otoriter dan Langgar HAM
Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)
Merahputih.com- Paska penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pemerintah membatasi akses media sosial dan percakapan beberapa platform. Dalih yang digunakan untuk meredam hoaks dan provokasi massa.
Menanggapi hal itu, peneliti politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, langkah tersebut otoriter dan melanggar hak konstitusi publik.
"Keputusan membatasi akses informasi tidak sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945, di mana setiap warga negara miliki hak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Lalu pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan warga negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi" katanya, di Jakarta (24/5).
BACA JUGA: Sandiaga Tepis JK Buka Jalan Pertemuan Prabowo-Jokowi
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut pembatasan media sosial bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran informaai provokatif dan hoaks. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.
"Itulah gunanya pemerintahan, menghadirkan keteraturan tanpa harus menghilangkan hak dasar publik, membaca kondisi hari ini bisa ditafsirkan pemerintah tidak siap dengan demokrasi yang terbuka, ada kesetaraan antara warga dan negara" lanjut Dedi.
Disinggung soal alasan Rudiantara mengambil kebijakan ini mengacu UU 19/2016 pasal 40 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU 11/2008.
Di mana tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Penyebar Hoaks 'Polisi Asing' Amankan Kerusuhan 21-22 Mei
"Pemerintah tidak sepenuhnya jujur dalam penggunaan pasal tersebut sebagai dalih, UU ITE adalah delik aduan, tidak dapat diserempakkan ke semua orang, pemerintah harus sudahi ketakutan berlebih ini, karena lebih banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari pembatasan akses informasi publik" jelas Dedi. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial