Batas Lapor SPT 30 Juni: DJP Ingatkan Bayar Pajak, Negara Butuh Dana COVID-19


Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PU
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan hingga 30 Juni 2020. Awalnya Dirjen Pajak sudah memberi kelonggaran sampai akhir Mei mendatang.
“SPT Tahun Pajak 2019 tetap disampaikan paling lambat 30 April 2020, namun untuk meringankan beban WP dalam menyiapkannya saat kondisi pandemi COVID-19 maka penyampaian dokumen kelengkapan paling lambat 30 Juni 2020,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang dikutip, Senin (20/4).
Baca Juga:
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas maka SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Baca Juga:
Jokowi Teken Perppu Tambahan Anggaran COVID-19 Rp400 Triliun Lebih!
Dilansir Antara, WP tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, tetapi jika ada kekurangan bayar yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan.
Bagi WP yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT secara online yakni melalui www.pajak.go.id. WP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang melalui relaksasi ini.
“Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19,” tulis keterangan resmi DJP. (*)
Baca Juga:
Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
