Batas Lapor SPT 30 Juni: DJP Ingatkan Bayar Pajak, Negara Butuh Dana COVID-19

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 20 April 2020
Batas Lapor SPT 30 Juni: DJP Ingatkan Bayar Pajak, Negara Butuh Dana COVID-19

Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan hingga 30 Juni 2020. Awalnya Dirjen Pajak sudah memberi kelonggaran sampai akhir Mei mendatang.

“SPT Tahun Pajak 2019 tetap disampaikan paling lambat 30 April 2020, namun untuk meringankan beban WP dalam menyiapkannya saat kondisi pandemi COVID-19 maka penyampaian dokumen kelengkapan paling lambat 30 Juni 2020,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang dikutip, Senin (20/4).

Baca Juga:

DJP Online, Cara Mudah Bayar Pajak SPT Tahunan Online

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas maka SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Seorang perawat berstatus PDP Corona meninggal dunia
Petugas memakamkan Seorang perawat bernama Agus Indarto (44) asal Kabupaten, Sukoharjo, Jawa Tengah, berstatus PDP Covid-19, Minggu (19/4)

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perppu Tambahan Anggaran COVID-19 Rp400 Triliun Lebih!

Dilansir Antara, WP tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, tetapi jika ada kekurangan bayar yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan.

Bagi WP yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT secara online yakni melalui www.pajak.go.id. WP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang melalui relaksasi ini.

“Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19,” tulis keterangan resmi DJP. (*)

Baca Juga:

Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok

#Pajak #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Bagikan