Bareskrim Siapkan 50 Pertanyaan untuk Rocky Gerung Klarifikasi


Pengamat politik Rocky Gerung saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk "Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia" di Kabupaten Lombok Timur, Senin (31/7). ANTARA/Nur Imansyah
MerahPutih.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (13/9).
Rocky akan dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Adapun Rocky telah diklarifikasi penyidik pada Rabu (6/9) lalu. Namun, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan klarifikasi tersebut belum rampung, masih ada 50 pertanyaa yang belum di jawab.
"Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan)," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Kuasa hukum Rocky memastikan kliennya bakal hadir sesuai undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Rocky tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya dalam agenda klarifikasi kedua ini.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Desak Polri Ambil Sikap Terkait Perkara Rocky Gerung
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.
Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.
Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Pemeriksaan Rocky Gerung Bukan Soal Penghinaan Presiden
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
