Bareskrim Kantongi Identitas Pelaku Penghina Ibu Negara
Ibu Negara RI Iriana Jokowi dan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee berfoto bersama anak-anak penari di sela-sela pertemuan keduanya di Bali, Senin (14/11). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
MerahPutih.com- Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap ibu negara, Iriana Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang diduga mengunggah postingan diduga menghina Iriana Jokowi.
Baca Juga:
"Identitas terduga sudah kami dapatkan," kata Vivid dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (20/11).
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid yang juga mantan ajudan Presieden Joko Widodo enggan membeberkan informasi tersebut.
Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskdim Polri.
Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran direktorat krimsus (subdit siber) polda seluruh Indonesia.
Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untukmenyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.
Baca Juga:
Gibran soal Ibunya Dihina di Medsos: Kalau Pelaku Minta Maaf Saya Maafkan
Putra mantan Kapolri Dai Bachtiar ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif.
"Jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.
Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Diketahui cuitan yang diunggah akun twitter @KoprofilJati trending di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara, sebanyak 23,8 ribu cuitan.
Akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee di acara KTT G20. (Knu)
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan