Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 November 2015
Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Illustrasi Obat (Sumber: Screenshot YouTube.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Maraknya obat-obatan palsu yang beredar dipasaran, membuat polisi gencar untuk memberantas pelaku yang memproduksi obat-obatan yang tidak layak jual tersebut. Teng Yong Yang (38) berhasil ditangkap polisi karena telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji W telah memberitakan bahwa Teng Yong Yang telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

"Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap pabrik memproduksi obat-obat palsu dan jamu yang menggunakan bahan kimia, tidak dilengkapi izin edar," kata Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim melakukan pengintaian selama seminggu, tim penyidik yakin bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu berbahaya.

Pada saat dilakukan penggerebekan pada 4 Oktober, tim penyidik telah menemukan 48 ribu obat jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label salep.

Nugroho menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 2000 obat dan menjual setengah harga dari harga obat aslinya.

"Harga salep aslinya Rp7500, kemungkinan dia menjual Rp3000 sampai Rp3500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.

Perlu diketahui, Salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di Jawa dan luar Jawa.

"Dia sudah memproduksi setahun. Sudah tersebar di seluruh kota di Jawa. Dan juga beredar di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Denpasar," kata Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:

  1. Polisi Sita Materai Palsu Senilai Rp3 Miliar
  2. Google Geram Symantec Keluarkan Sertifikat Keamanan Palsu
  3. Menjadi Nenek Palsu, Pengedar Narkotika Gagal Kabur dari Penjara
  4. Dewie Yasin Limpo, Surat Palsu MK dan Politik Dinasti
  5. Waspada, Uang Palsu Banyak Beredar di NTT
#Barang Palsu #Obat #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Bareskrim mengungkap temuan forensik kasus blackout Batam-Bintan, mulai dari pagar gardu yang mati hingga sampel rambut kera di pipa Buchholz.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Bagikan