Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 November 2015
Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Obat Palsu

Illustrasi Obat (Sumber: Screenshot YouTube.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Maraknya obat-obatan palsu yang beredar dipasaran, membuat polisi gencar untuk memberantas pelaku yang memproduksi obat-obatan yang tidak layak jual tersebut. Teng Yong Yang (38) berhasil ditangkap polisi karena telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar (Kombes) Nugroho Aji W telah memberitakan bahwa Teng Yong Yang telah memproduksi obat-obat palsu berbahaya.

"Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap pabrik memproduksi obat-obat palsu dan jamu yang menggunakan bahan kimia, tidak dilengkapi izin edar," kata Kombes Nugroho Aji W, di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada praktik pembuatan obat-obat ilegal di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia 26, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditnarkoba Bareskrim melakukan pengintaian selama seminggu, tim penyidik yakin bahwa tempat tersebut digunakan untuk memproduksi obat-obatan palsu berbahaya.

Pada saat dilakukan penggerebekan pada 4 Oktober, tim penyidik telah menemukan 48 ribu obat jadi, 350 hollogram palsu dan 326 lembar label salep.

Nugroho menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 2000 obat dan menjual setengah harga dari harga obat aslinya.

"Harga salep aslinya Rp7500, kemungkinan dia menjual Rp3000 sampai Rp3500. Ditaksir keuntungan mencapai miliaran rupiah," papar Nugroho.

Perlu diketahui, Salep produksi Teng Yong Yang sudah beredar di Jawa dan luar Jawa.

"Dia sudah memproduksi setahun. Sudah tersebar di seluruh kota di Jawa. Dan juga beredar di kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Denpasar," kata Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:

  1. Polisi Sita Materai Palsu Senilai Rp3 Miliar
  2. Google Geram Symantec Keluarkan Sertifikat Keamanan Palsu
  3. Menjadi Nenek Palsu, Pengedar Narkotika Gagal Kabur dari Penjara
  4. Dewie Yasin Limpo, Surat Palsu MK dan Politik Dinasti
  5. Waspada, Uang Palsu Banyak Beredar di NTT
#Barang Palsu #Obat #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan