Bareskrim Diminta Ambil Sikap atas Polemik Ponpes Al Zaytun
Ken Setiawan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polemik soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat melebar ke urusan hukum.
PG, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun diadukan ke Bareskrim Polri oleh pengamat terorisme Ken Setiawan.
Ken mengadukan PG terkait dengan beberapa kasus, salah satunya adalah dugaan penodaan terhadap agama.
Baca Juga:
Jokowi Tepis Moeldoko Bekingi Ponpes Al Zaytun
"Kami ingin agar ada proses hukum secara tegas yang dilakukan oleh Polri," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Sekaligus ia ingin membuktikan bahwa tidak ada siapa pun di negeri ini yang kebal terhadap hukum.
"Tujuan kami tidak hanya menghentikan langkah PG, tapi kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan, tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
Ken menuturkan, pelaporan ini juga sebagai upaya untuk mendorong dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum.
"Pelaporan ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja dan agar keadilan dapat ditegakkan," imbuh Ken yang mengenakan peci dan berambut gondrong ini.
Baca Juga:
Tim Investigasi Selidiki Pesantren Al Zaytun Dalam 7 Hari
Pelaporan ini juga berdasarkan pada keyakinan bahwa masyarakat harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak harmoni sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Ken yakin, dengan proses hukum yang berlaku, masyarakat akan percaya bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.
"Kami berharap bahwa proses hukum yang akan berlangsung dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," tutur Ken yang juga pendiri NII Crisis Center ini.
Sekadar informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Agus menyatakan, Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Nanti kita akan tangani dari sana," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Jabar Masih Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Guru Ponpes Al-Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan