MerahPutih.com - Mantan danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10).
Ia diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.
Baca Juga:
Danjen Kopassus Singgung Penggunaan Baret Merah Oleh Purnawirawan, Sindir Gatot Nurmantyo?
"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan dan beliau kooperatif," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/10).
Sementara kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu, mengatakan kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimiliki Soenarko termasuk pihak yang mengirim senjata api tersebut.
"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery kepada wartawan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar.
Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.
Baca Juga:
Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Belakangan ini, Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Pamanggilan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko. (Knu)
Baca Juga: