Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dikendalikan Tahanan
Konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Aksi para pelaku dikendalikan dari dalam lapas.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Kami lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021, setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (29/1).
Baca Juga:
Dari dalam mobil, kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
Polisi juga menemukan dua buah karung berisi jeriken plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam.
Pelaku biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makassar.
Dalam kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Baca Juga:
Viral Diduga Pesta Narkoba di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Karutan
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kartel Narkoba Lolos, Presiden Duterte Peringatkan Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba