Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dikendalikan Tahanan
Konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Aksi para pelaku dikendalikan dari dalam lapas.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Kami lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021, setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (29/1).
Baca Juga:
Dari dalam mobil, kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.
Polisi juga menemukan dua buah karung berisi jeriken plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam.
Pelaku biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makassar.
Dalam kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Baca Juga:
Viral Diduga Pesta Narkoba di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Karutan
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kartel Narkoba Lolos, Presiden Duterte Peringatkan Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang