Bareskrim Bekuk Importir Miras Ilegal dari Berbagai Merek

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 Oktober 2017
Bareskrim Bekuk Importir Miras Ilegal dari Berbagai Merek

Miras ilegal (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepolisian mengungkap miras ilegal yang selama ini beredar di pelbagai kota besar Tanah Air. Seoang importir miras ilegal dibekuk di Batam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka BH alias K, importir miras ilegal.

"Tersangka ditangkap karena memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat (6/10) malam.

Menurut Brigjen Agung Setya sebagaimana dilansir Antara, tersangka BH alias K ditangkap penyidik pada Kamis, 21 September 2017.

Sebelumnya penyidik telah menggeledah empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A, B dan C.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," katanya.

Agung juga mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.

Menurut Agung Setya, tersangka mengaku telah melakukan aktifitas ilegal ini selama 20 tahun.

"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal," katanya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni: Pasal 142 jo Pasal 91 UU 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. Selain itu Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP, terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.(*)

#Miras #Miras Oplosan #Bareskrim #Batam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Juicy Luicy Batal Tampil di Batam, Uan Kaisar Ungkap Alasan
Menurut Uan, ada kendala terkait dengan pembayaran bagasi serta kepastian penginapan yang menjadi bagian dari kebutuhan perjalanan mereka menuju Batam.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Juicy Luicy Batal Tampil di Batam, Uan Kaisar Ungkap Alasan
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Bagikan