Bareng FBI, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Jual Beli Video Intim Anak Sesama Jenis

Thomas KukuhThomas Kukuh - Minggu, 17 September 2017
Bareng FBI, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Jual Beli Video Intim Anak Sesama Jenis

Ilustrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pornografi yang berbasis media sosial. Kali ini mereka menangkap tiga orang yang diduga memperjual belikan video anak-anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis.

“Video itu bisa dapatkan dengan cara mendownload melalui grup Facebook dengan nama akun VGK (Video Gay Kids),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda, Minggu (17/9) pagi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Y, 19; H alias Uher, 30 dan I, 21.

Adi lantas memaparkan bagaimana modus ketiga tersangka ini menjalankan bisnis haramnya itu. Menurut Adi, Y yang diamankan pada Selasa (5/9) di Kelurahan Jogoboyo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah merupakan admin dalam grup Telegram VGK Premium.

“Jadi, tersangka Y mengambil untung dari video anak itu dengan memperjual belikan di grup Telegram VGK Premium. Dia menjual antara Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata Adi.

Sedangkan dua tersangka lain Uher dan I menggunakan media sosial Twitter dengan akun @NoeHermawan2 dan @Febrifebri745 untuk memperjual belikan video pelecehan seksual tersebut.

Uher yang ditangkap di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu mengambil keuntungan Rp 100 ribu per 50 video yang dijualnya.

Nah, I yang ditangkap di Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor juga meraup untung ratusan ribu dari video-video yang diperjual belikan.

Menurut Adi, para tersangka ini berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara. “Kasus ini berhasil diungkap setelah Polda Metro Jaya bekerjasama dengan FBI dan pihak lain,” ujarnya.

Menurut Adi, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 27, pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 44 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mas)

#Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan