Barang Impor Untuk Tangani COVID-19 Bebas Bea Masuk

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2020
Barang Impor Untuk Tangani COVID-19 Bebas Bea Masuk

Suasana pelabuha, (Foto: Pelindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, fasilitas ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pemerintah ini diklaim bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi.

Baca Juga:

Luhut Perintahkan BPJS Kesehatan Percepat Klaim Perawatan Pasien COVID-19

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk dalam negeri namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi.

Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri sehingga bukan untuk ekspor.

Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini di antaranya sektor industri kesehatan yaitu Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, dan desinfektan.

Ilustras APD
Ilustrasi APD. (Foto: Antara).

Kemudian juga sektor industri yang berkaitan dengan elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

BM DTP, kata ia, menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19,” katanya.

Baca Juga:

Bodetabek Disesaki Warga Jakarta Pencari Hiburan, Wagub DKI: Itu Konsekuensi

#Ekspor-Impor #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Indonesia
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembiayaan negara karena formulasi fiskal telah disusun secara matang, termasuk alokasi pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Purbaya Tegaskan Warga Tidak Perlu Khawatir Pembelian Alutsista Pembelian Ganggu APBN
Indonesia
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Sebagai langkah konkret intervensi, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mulai hari ini masuk ke pasar obligasi dengan volume yang lebih signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Rupiah Rp 17.630 per Dolar AS, Purbaya Yakinkan Krisis 1997 Tidak Terulang
Bagikan