Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Aparat Penegak Hukum Dipidana Pasal Berlapis

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juli 2020
Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Aparat Penegak Hukum Dipidana Pasal Berlapis

Mahfud MD. (Antara Jatim/Hanif Nashrullah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kaburnya buronan kelas kakap Djoko Tjandra menguatkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam meloloskan pelaku kejahatan. Salah satu buktinya adalah dicopotnya tiga jenderal di internal Polri yang dianggap membantu pelarian pria asal Pontianak itu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.

Baca Juga

Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda

"Itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (21/7).

Berikut bunyi Pasal 221 KUHP yakni perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Sedangkan bunyi Pasal 263 KUHP yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat, termasuk dalam delik formil, bukan delik materiil, sehingga perbuatannya yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang dilarang dan diberi sanksi pidana, sehingga berhasil atau tidaknya si pelaku, bukan syarat mutlak.

Mahfud mengatakan, masyarakat saat ini menyoroti langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Untuk itu, Mahfud ingin proses kasus tersebut terus berjalan dan tidak berhenti sampai sanksi disiplin saja.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. ANTARA/setkab.go.id/pri.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. ANTARA/setkab.go.id/pri.

Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti tindak pidananya yang harus dilakukan.

"Dan itu bisa, sudah banyak yurisprudensinya menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tidak pidana. Kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum apalagi ini kasus korupsi," katanya

Mahfud meminta terpidana hak tagih (Cassie) Bank Bali itu diburu.

"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud juga meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.

"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," katanya.

"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," sambung Mahfud.

Mahfud mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

"Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," papar Mahfud.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Ia pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.

Baca Juga

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.

Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini. (Knu)

#Mahfud MD #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Indonesia
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Bahkan, kedua anak dari keponakan Mahfud itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat ikut menyantap program MBG beberapa hari lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Mahfud menilai, pilar kultural tersebut seringkali dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Bagikan